Kasasi Ditolak MA, Supriyati Bakal Dibui Soal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel

Poto Saat konfirmasi dengan Panitera PN Kalianda Anton dan Widodo Panitera Muda Hukum PN Kalianda.

Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) yang kini terjerat kasus ijasah palsu bakal masuk bui. Psalnya, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

Upaya yang dilakukan Oleh Supriyati agar lepas dari jeratan hukum, dengan beberapa upaya, seperti Banding ke Pengadilan Tinggi, atas keputusan Pengadilan Negeri Kalianda. Namun’ Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan keputusan dari PN Kalianda kabupaten Lampung Selatan.

Perjuangan Supriyati tidak berhenti, dari hasil keputusan PN Tinggi Lampung. Ia juga mengajukan Kasasi ke MA. Sepertinya perjuangan dari Dapil 6 anggota DPRD Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, bakal usai. Hal tersebut dikarenakan kasasi yang diajukan telah di tolak oleh MA.

Menurut keterangan Panitera PN Kalianda Anton, menerangkan bahwa Kasasi yang diajukan oleh Supriyati ditolak pada Desember 2025 lalu. Dan petikan atas keputusan penolakan dari MA sudah keluar.

“Petikan keputusan dari MA sudah keluar, namun’ ada sedikit trouble yakni pengetikan atas nama Supriyati salah. Seharusnya tulisan Supriyati yang ditulis atas nama Supriyanti, tentunya dimata hukum dua nama yang berbeda,” ujar Panitera PN Kalianda, kepada awak media pada hari Rabu tanggal 14/01/2026 belum lama ini.

Dirinya juga memaparkan, bahwa kesalahan pengetikan nama tersebut didapati saat petikan tersebut sudah di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan pihaknya meminta untuk memperbaiki atas penulisan tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak MA, untuk melakukan perbaikan pengetikan atas nama Supriyati,” ujar Anton yang didampingi Widodo Panitera Muda Hukum PN Kalianda.

Dirinya juga menegaskan, usaha yang dilakukan Supriyati melakukan Banding dan Kasasi tersebut tidak mengurangi hasil keputusan PN Kalianda. Dan untuk masa tahanan dihitung sejak pihak Kejaksaan menerima petikan keputusan tersebut.

Memang, lanjut Anton, saat ini Supriyati menjalani tahanan kota dan untuk penghitungannya 1:5. Apabila dihitung sejak keputusan PN Kalianda Supriyati sama saja telah menjalani hukuman 24 hari.

“Karena keputusan PN Kalianda sejak bulan September 2025 lalu. Kalau dihitung-hitung itu 120 hari dibagi 5, dan hasilnya 24. Itulah yang dianggap sama menjalani kurungan penjara,” tambahnya.

Saat disinggung, kapan petikan keputusan MA tersebut selesai, dirinya tidak dapat memastikan kapan tepat waktunya. Namun’, dalam Minggu Minggu ini petikan tersebut sudah ada, kami juga akan sampai kepada rekan-rekan media apa bila sudah selesai.

“Kalau petikan sifatnya pemberitahuan sementara, sedangkan keputusan merupakan finalnya. Sehingga petikan tersebut dapat diperbaiki apabila ada kesalahan pengetikan. Dan untuk eksekusi merupakan wewenang pihak Kejaksaan dimulainya saat petikan tersebut sudah ada di pihak mereka dan kami hanya meneruskan petikan tersebut,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *