Gebrakkasus.com – LAMSEL,–Kekisruhan kembali terjadi di halaman PT San Xiong Steel Indonesia yang terletak di wilayah desa Tarahan, kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jum’at tanggal 19/12/2025.
Kekisruhan tersebut terjadi Diduga Dipicu oleh keberadaan Plang yang terpasang di halaman Perusahaan dengan bertuliskan:PT SAN XIONG STEEL INDONESIA DALAM PROSES SENGKETA PERDATA NO.838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
“Seseorang dari pihak manajemen yang baru sontak merubuhkan plang itu, plang itu kan yang memasang adalah pihak manajemen yang lama/sebelumnya, kemudian terjadilah kekisruhan dan sempat cekcok adu mulut antar buruh dan pihak manajemen baru.”kata salah seorang buruh dilokasi. Pada hari Rabu malam 17 Desember 2025, 18;30 WIB.
Lebih lanjut menurut mereka, selain kekisruhan dipicu oleh plang yang terpasang, kekisruhan itu juga lantaran pekerja PT San Xiong Steel Indonesia menuntut gaji selama tidak bekerja delapan bulan.
“Mereka pihak manajemen baru dan sejumlah buruh yang tergabung di Serikat, tengah di bawa ke kepolisian Polsek Katibung untuk di mediasikan, mengenai urusan plang yang terpasang itu kami gak mau ikut campur, tetapi manajemen lama sudah kordinasi dengan Serikat Buruh dan seizin saya.”ucap Iwan Tulus.
Ditempat terpisah, saat di kantor kepolisian Polsek Katibung kedua belah pihak manajemen PT San Xiong Steel Indonesia yang baru dan pihak Buruh yang di wakili oleh sejumlah anggota serikat pekerja, tengah bermediasi guna mencari solusi yang terbaik.
Dalam upaya mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak di kepolisian tersebut, Dihadiri Kapolsek Katibung Rudi.S, Kasat intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran anggotanya.
Dalam keterangan nya selaku Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia yang baru, melalui kuasa hukumnya yaitu “Aristoteles.MJ Siahaan,.SH” menerangkan, Pemicu plang yang terpasang tersebut jauh di luar Koridor aturan, menurutnya plang Pengumuman bertuliskan SENGKETA PERDATA tersebut hanya baru di daftarkan bukan putusan mutlak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat.
“Kami ada hak untuk melepas plang itu, karena pemasangan plang seperti itu di luar Koridor secara aturan Hukum yang berlaku terlebih, tidak se izin kami selaku pemilik perusahaan.”kata Aristoteles.
Aristoteles juga menegaskan, pihak Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia yang baru kini tengah berupaya menyelesaikan polemik terhadap pekerja, salah satunya adalah pembayaran kompensasi selama tujuh bulan tidak bekerja sebesar 20% (persen) senilai Rp. 4.250.000,. dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 1 tahun yang tengah berproses dibayarkan.
“Kebijakan kami ini, yang kami berikan untuk para pekerja untuk membayarkan kompensasi mereka yang sebelumnya tertunda, itu mutlak dari Dana pribadi ibu direktur, mengingat Rekening Perusahaan saat ini masih dalam keadaan terblokir di Polda Lampung, yang mana pada sebelumnya secara sengaja di lakukan oleh Manajemen yang lama.”ungkap Aristoteles.
Lebih lanjut pihaknya, tengah mencari solusi terbaik untuk kebaikan pekerja, terlebih konflik ini terjadi secara internal di dalam kepemilikan saham PT San Xiong Steel Indonesia.
“Mudah-mudahan semua persoalan ini akan cepat terselesaikan, mengingat SP3 Polda Lampung sudah dikeluarkan, dan Rekening Perusahaan secepatnya dibuka.”ujarnya.
Untuk diketahui, konflik yang terjadi untuk sementara ini masih menunggu kesepakatan antar pihak manajemen PT San Xiong Steel Indonesia yang baru serta pihak pekerja guna mencari solusi dan kesepakatan yang bijak dan objektif.
Diketahui juga, pihak pekerja melalui Serikat Buruh meminta agar pembayaran gaji selama delapan bulan, minta di angka 70% (persen) dari gaji pokok.namun untuk saat ini juga diketahui beberapa Pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia sudah terima dengan kebijakan pembayaran 20% (persen) selama tujuh bulan. (Tim)












