Masyarakat Tagih Janji Bupati, Kembali Datangi Kantor Inspektorat, Mendesak Berkas Segera Dilimpahkan Kejaksaan

Poto : Saat Puluhan Masyarakat Tagih Janji Bupati, Kembali Datangi Kantor Inspektorat, Mendesak Berkas Segera Limpahkan Kejaksaan

LAMPUNG, – Perwakilan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, kabupaten Lampung Selatan kembali datangi kantor Inspektorat Lamsel . Pada hari Jum’at (12/09/2025).

Kedatangan mereka kali ini untuk menagih janji dan menanyakan kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap  kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala Desa Sinar Palembang. Sukoco, sekaligus mendesak agar hasil audit akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Koordinator warga dilapangan Sudaryanto, menegaskan bahwa masyarakat sudah muak terlalu lama menunggu dan berlarut-larut proses ini. Ia mengutip pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang siap memproses kasus tersebut, asalkan seluruh berkas sudah resmi dilimpahkan oleh Inspektorat.

“Pihak Kejaksaan sudah menyatakan siap memeriksa. Tapi kalau berkas belum diserahkan, mereka belum bisa bertindak. Jadi kuncinya ada di Inspektorat,” ujarnya.

Sudaryanto, juga mengingatkan janji Bupati Lampung Selatan, Egi, yang sebelumnya berkomitmen menunggu hasil LHP dari Inspektorat untuk langkah selanjutnya.

“Kami kembali kekantor ini untuk menagih janji itu. Memang LHP sudah selesai, tapi kenapa belum dilimpahkan ke pimpinan. Kami minta pekan depan sudah diserahkan ke Kejaksaan”.

“Kalau tidak, berarti ada keteledoran’ masyarakat sudah lelah dibuat menunggu, apalagi kepala desa yang menurutnya dzalim ini jelas merugikan warga kalau semua berjalan baik. Tapi, kalau berlarut-larut, kami akan turun lagi menggelar aksi kemungkinan akan lebih banyak lagi masa yang kami kerahkan,” tegasnya.

Tak hanya ke Inspektorat, Sudaryanto juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan untuk ikut bersikap tegas.

“DPMD jangan tutup mata mereka harus tegas terhadap kepala desa yang bermasalah. Kalau hanya menunggu tanpa langkah konkret, masyarakat akan makin kecewa,” tambahnya.

Meski bernada keras, Sudaryanto tetap mengapresiasi keterbukaan Inspektorat. Ia berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada seluruh warga dan berharap kepercayaan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pemerintah kabupaten Lampung Selatan.

“Selama ini aksi kami kondusif karena saya selalu meredam warga masyarakat supaya untuk mengikuti prosedur. Tapi kalau cuman janji-janji terus dan akhirnya diingkari, sulit bagi kami menahan kekecewaan masyarakat,” kata dengan nada lantang.

Hal senada juga di lontarkan oleh, Ustad Nurudin tokoh agama Desa Sinar Palembang, dirinya berharap agar dugaan korupsi tersebut dapat secara lugas dan tuntas.

“Iya kami disini menagih janji 14 hari kerja dari orang tua kami bupati Lamsel pak Egi, yang mana di sampai saat itu hampir satu bulan setelah kami menggelar aksi belum ada penjelasan pasti dari beliau sudah sejauh mana laporan kami ini ditangani,” ungkap Ustad Nurudin.

Menanggapi desakan tersebut, Tri Wahyudi dari tim Irban V Inspektorat kabupaten Lamsel menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah selesai dikerjakan dengan kerja yang maksimal, bahkan hingga lembur.

“Hari ini LHP sudah rampung, pada hari Rabu kemarin pak Kades Sukoco memberikan sanggahan dan sudah kami uji, mana yang sesuai kami terima, dan mana yang tidak sesuai kami tolak”.

Dan kami masih ada berita acara kesepakatan yang harus ditandatangani oleh kades, setelah itu baru kami naikkan ke pimpinan Kaban Inspektur Pak Anton Carmana,” jelasnya.

Terkait permintaan para warga agar nominal hasil audit diumumkan, Tri Wahyudi menyatakan hal itu bukan ranah pihak Inspektorat.

“Soal angka, kami tidak bisa menyebutkan karena menabrak aturan. PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2) menyebut laporan hasil Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik, kecuali jika diatur lain dalam undang-undang”.

“Namun yakinlah, temuan ini sudah cukup untuk kita limpahkan ke Kejaksaan. Begitu sampai di sana, angka akan dibuka dalam proses penyelidikan dan penyidikan”, pungkasnya.*red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *