Gudang Penampungan Timah Milik Pesek, Hingga Kini Masih Beroperasi

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, GebrakKasus.com,-

Aktivitas Penampungan dan penggorengan pasir timah milik Pesek hingga kini masih beroperasi diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya jalan Desa Teluk Limau, Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Senin (12/12/2022).

Pasalnya gudang yang dulu tempat permainan billiyard ini sekarang dijadikan tempat penampungan timah.

Adapun pantauan media ini, gudang milik PE Jum’at (9/12/2022) dari luar gudang terlihat asap yang diduga berasal dari aktivitas penggorengan pasir timah milik PE.

Pada sesi yang sama, PE saat dikonfirmasi dan disebut-sebut pemilik gudang tersebut.

“Ada perlu apa kalian, kenapa kesini,” ujar PE.

Saat disinggung tentang perijinan si pemilik gudang ini pun mengatakan.

“Ini tempat saya kenapa kalian,” kata PE.

Lanjut PE saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp Sabtu (10/12/2022) ia menambahkan.

“kalau mau konfirmasi sama bos aku ya aku ini orang yang gak tau apa apa pak, Aku ini hanya tau bisa kerja aja pak,” tambah PE.

Menurutnya saya hanya berkerja disini pak, saya bekerja pak bukan maling. Saat disinggung kembali terkait ijin iya mengarah kan awak media untuk menanyakan kepada bos nya.

“Tanya bos kita ya dia bos Atm gudang nya dekat pasar,” jelas PE.

Mengikuti arahan PE awak media menelusuri hal tersebut mencoba menghubungi Atm sebanyak 3 kali dari tanggal 13 Desember – 14 Desember yang disebut-sebut bos dari PE tersebut hingga saat ini masih bungkam.

Selain itu, masyarakat setempat insial AB yang tidak ingin identitas nya dipublikasikan Itu punya PE. Selain beli timah juga tempat penggorengan pasir timah.

“Milik bos PE setahu kami dulu itu tempat main bilyard pak, sekarang sudah menjadi tempat penampungan dan penggorengan timah pak,” ungkap A kepada media ini Jum’at (9/12/2022) dikediamannya.

Tidak sampai disitu, media melanjutkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni melalui via WhatsApp, ia mengatakan.

“Baik akan saya cek,” ucap Kombes Irhamni Minggu (10/12/2022).

Disisi lain dikatakan Berta bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Barat.

Menurut Bertha kalau Izin usaha pertambangan sudah bukan kewenangan kabupaten lagi.

“Coba tanya dinas LH provinsi pak dan silahkan berkoordinasi ke dinas ESDM Provinsi pak,” tulis Bertha saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (12/12/2022) sore.

Sementara itu, Kapolsek Jebus saat dikonfirmasi via WhatsApp sampai ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait gudang tersebut.

Demi keberimbangan berita media mencoba melakukan konfirmasi kepada ATM yang disebut-sebut bos PE dibalik beroperasi gudang milik PE terkait aktifitas gudang dan perijinannya, namun sayang hingga saat berita ini diturunkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pemerintah pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubernur Babel Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media beberapa waktu yang lalu.

Berita Terkait

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus
Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 
Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme
Polres Lamsel Tegaskan Tidak Toleransi Tindakan Premanisme di Wilayahnya
Pengemudi Batubara Harus Laporkan jika Menjadi Korban Pungli, Tindak Tegas! Polres Way Kanan
Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Jembatan Pos Natar, digelandang Polsek Natar
Selain di Desa Jati Baru, Pertambangan Pasir Liar di Duga Ilegal Telah Ditemukan di Desa Srikaton

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00

Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:44

Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:38

Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:52

Polres Lamsel Tegaskan Tidak Toleransi Tindakan Premanisme di Wilayahnya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:24

Pengemudi Batubara Harus Laporkan jika Menjadi Korban Pungli, Tindak Tegas! Polres Way Kanan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:21

Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Jembatan Pos Natar, digelandang Polsek Natar

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:13

Selain di Desa Jati Baru, Pertambangan Pasir Liar di Duga Ilegal Telah Ditemukan di Desa Srikaton

Berita Terbaru