Bangka Barat, GebrakKasus.com,-
Aktivitas Penampungan dan penggorengan pasir timah milik Pesek hingga kini masih beroperasi diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya jalan Desa Teluk Limau, Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Senin (12/12/2022).
Pasalnya gudang yang dulu tempat permainan billiyard ini sekarang dijadikan tempat penampungan timah.
Adapun pantauan media ini, gudang milik PE Jum’at (9/12/2022) dari luar gudang terlihat asap yang diduga berasal dari aktivitas penggorengan pasir timah milik PE.
Pada sesi yang sama, PE saat dikonfirmasi dan disebut-sebut pemilik gudang tersebut.
“Ada perlu apa kalian, kenapa kesini,” ujar PE.
Saat disinggung tentang perijinan si pemilik gudang ini pun mengatakan.
“Ini tempat saya kenapa kalian,” kata PE.
Lanjut PE saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp Sabtu (10/12/2022) ia menambahkan.
“kalau mau konfirmasi sama bos aku ya aku ini orang yang gak tau apa apa pak, Aku ini hanya tau bisa kerja aja pak,” tambah PE.
Menurutnya saya hanya berkerja disini pak, saya bekerja pak bukan maling. Saat disinggung kembali terkait ijin iya mengarah kan awak media untuk menanyakan kepada bos nya.
“Tanya bos kita ya dia bos Atm gudang nya dekat pasar,” jelas PE.
Mengikuti arahan PE awak media menelusuri hal tersebut mencoba menghubungi Atm sebanyak 3 kali dari tanggal 13 Desember – 14 Desember yang disebut-sebut bos dari PE tersebut hingga saat ini masih bungkam.
Selain itu, masyarakat setempat insial AB yang tidak ingin identitas nya dipublikasikan Itu punya PE. Selain beli timah juga tempat penggorengan pasir timah.
“Milik bos PE setahu kami dulu itu tempat main bilyard pak, sekarang sudah menjadi tempat penampungan dan penggorengan timah pak,” ungkap A kepada media ini Jum’at (9/12/2022) dikediamannya.
Tidak sampai disitu, media melanjutkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni melalui via WhatsApp, ia mengatakan.
“Baik akan saya cek,” ucap Kombes Irhamni Minggu (10/12/2022).
Disisi lain dikatakan Berta bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Barat.
Menurut Bertha kalau Izin usaha pertambangan sudah bukan kewenangan kabupaten lagi.
“Coba tanya dinas LH provinsi pak dan silahkan berkoordinasi ke dinas ESDM Provinsi pak,” tulis Bertha saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (12/12/2022) sore.
Sementara itu, Kapolsek Jebus saat dikonfirmasi via WhatsApp sampai ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait gudang tersebut.
Demi keberimbangan berita media mencoba melakukan konfirmasi kepada ATM yang disebut-sebut bos PE dibalik beroperasi gudang milik PE terkait aktifitas gudang dan perijinannya, namun sayang hingga saat berita ini diturunkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, Pemerintah pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubernur Babel Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media beberapa waktu yang lalu.