Gudang Penampungan Timah Milik Pesek, Hingga Kini Masih Beroperasi

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, GebrakKasus.com,-

Aktivitas Penampungan dan penggorengan pasir timah milik Pesek hingga kini masih beroperasi diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya jalan Desa Teluk Limau, Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Senin (12/12/2022).

Pasalnya gudang yang dulu tempat permainan billiyard ini sekarang dijadikan tempat penampungan timah.

Adapun pantauan media ini, gudang milik PE Jum’at (9/12/2022) dari luar gudang terlihat asap yang diduga berasal dari aktivitas penggorengan pasir timah milik PE.

Pada sesi yang sama, PE saat dikonfirmasi dan disebut-sebut pemilik gudang tersebut.

“Ada perlu apa kalian, kenapa kesini,” ujar PE.

Saat disinggung tentang perijinan si pemilik gudang ini pun mengatakan.

“Ini tempat saya kenapa kalian,” kata PE.

Lanjut PE saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp Sabtu (10/12/2022) ia menambahkan.

“kalau mau konfirmasi sama bos aku ya aku ini orang yang gak tau apa apa pak, Aku ini hanya tau bisa kerja aja pak,” tambah PE.

Menurutnya saya hanya berkerja disini pak, saya bekerja pak bukan maling. Saat disinggung kembali terkait ijin iya mengarah kan awak media untuk menanyakan kepada bos nya.

“Tanya bos kita ya dia bos Atm gudang nya dekat pasar,” jelas PE.

Mengikuti arahan PE awak media menelusuri hal tersebut mencoba menghubungi Atm sebanyak 3 kali dari tanggal 13 Desember – 14 Desember yang disebut-sebut bos dari PE tersebut hingga saat ini masih bungkam.

Selain itu, masyarakat setempat insial AB yang tidak ingin identitas nya dipublikasikan Itu punya PE. Selain beli timah juga tempat penggorengan pasir timah.

“Milik bos PE setahu kami dulu itu tempat main bilyard pak, sekarang sudah menjadi tempat penampungan dan penggorengan timah pak,” ungkap A kepada media ini Jum’at (9/12/2022) dikediamannya.

Tidak sampai disitu, media melanjutkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni melalui via WhatsApp, ia mengatakan.

“Baik akan saya cek,” ucap Kombes Irhamni Minggu (10/12/2022).

Disisi lain dikatakan Berta bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Barat.

Menurut Bertha kalau Izin usaha pertambangan sudah bukan kewenangan kabupaten lagi.

“Coba tanya dinas LH provinsi pak dan silahkan berkoordinasi ke dinas ESDM Provinsi pak,” tulis Bertha saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (12/12/2022) sore.

Sementara itu, Kapolsek Jebus saat dikonfirmasi via WhatsApp sampai ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait gudang tersebut.

Demi keberimbangan berita media mencoba melakukan konfirmasi kepada ATM yang disebut-sebut bos PE dibalik beroperasi gudang milik PE terkait aktifitas gudang dan perijinannya, namun sayang hingga saat berita ini diturunkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pemerintah pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubernur Babel Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media beberapa waktu yang lalu.

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Palsu dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan DC
Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Pengguna-Pengedar Narkoba, Barang Bukti Capai 45,77 Gram
Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok
Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali
Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur
Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan
Aniaya Personel dan Bakar Mobil Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Depok Diimbau Serahkan Diri
Dua Pelaku Curas di Purworejo Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:47

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Palsu dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan DC

Senin, 28 April 2025 - 21:41

Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Pengguna-Pengedar Narkoba, Barang Bukti Capai 45,77 Gram

Sabtu, 26 April 2025 - 19:40

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 April 2025 - 19:34

Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali

Sabtu, 26 April 2025 - 19:26

Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan

Rabu, 23 April 2025 - 21:33

Aniaya Personel dan Bakar Mobil Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Depok Diimbau Serahkan Diri

Rabu, 23 April 2025 - 10:19

Dua Pelaku Curas di Purworejo Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terbaru