Gebrakkasus.com – LAMPUNG,- Sejumlah Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi SIKAT, LANTANG, FORNALIN dan PRL dipastikan akan melakukan aksi Demo di Dinas Pendidikan dan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada hari selasa besok, (22-07-2025).
Guna menuntut kepala SMPN 3 Jati Agung di Berhentikan dari Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan oleh Anggi Barozie S.H,Arafat S.H,Riswan dan Aminudin S.P di Sekretariat Aliansi Bersama pada hari senin (21-07-2025) dalam rangka mempersiapkan aksi di hari selasa besok.
Menurut Anggi Barozie S.H, Aksi ini tidak hanya mendesak Kepala SMPN 3 Jati Agung di Berhentikan, tetapi pihak nya meminta Kejari Lampung Selatan mengusut tuntas pertanggung jawaban dan BOS dan Pungutan-pungutan liar yang dilakukan kepala SMPN 3 Jati Agung.
“Iya kita akan menyampaikan keluhan wali murid beberapa tahun ini yang merasa berat akibat pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh Oknum Kepala SMPN 3 Jati Agung, selain itu kita juga akan menyoroti catut marutnya pelaksanaan Proyek Pembangunan beberapa pasiltas pendidikan yang dilaksanakan oleg Disdik Lampung Selatan.” jelas Anggi Barozie.
Berikut ini, beberapa catatan hitam yang dilakukan oleh Kepala SMPN 3 Jati Agung.
1. Setiap tahun selama menjabatnya penerimaan Siswa overlod melebihi kapasitas ruangan yang tersedia, demi meraup dana BOS lebih banyak.
Ini menyebabkan terjadinya kelas gemuk, yang semestinya diisi maksimal 32 siswa, ini menjadi 40 sampai 45 siswa per kelas.
Hal inilah tentunya selain mengangkangi aturan pemerintah tentunya juga akan sangat mempengaruhi pada kwalitas terhadap pendidikan.
2. Tahun ajaran 2025/2026 sekolah tersebut yang diduga menarik uang daftar ulang dengan kisaran 1,7 juta per siswa.
3. Siswa kelas 8 dan 9 diminta uang sodakoh yang ditentukan besarannya yaitu 300 ribu rupiah dengan alasan untuk membangun ruang kelas baru tanpa rapat komite,
Dengan alasan Uang sodakoh tersebut disampaikan pada saat pembagian raport kebaikan kelas. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan dipendidikan.
4. Siswa yang belum membayar atau menyicil uang sodakoh tersebut tidak diberikan buku materi pendidikan, sehingga tidak sedikit siswa/i yang belajar tanpa buku teks dari sekolah.
Berikut ini beberapa permasalahan di Disdik Pendidikan Lampung Selatan yang mendorong beberapa lembaga untuk mengambil langkah aksi diantara lain :
1. Pelaksanaan Proyek pembangunan sarana prasarana pendidikan tahun anggaran 2024 diduga tidak transparan dan pemegang proyeknya diduga sudah di kondisikan, dengan sebutan umumnya “bagi-bagi” Proyek.
2. Kwalitas Pembangunan sarana prasarana tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan spektek.
3. Maraknya pungutan-pungutan diadakan pihak sekolah yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.
“Oleh sebab itu” Jelas Anggi Barozia, pihaknya akan melaksanakan aksi dan menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil sikap guna melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 3 Jati Agung dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Sumber Berita : Media Patner Forum Wartawan Independen Nusantara. (Tim)