Dugaan Ingin Menikah Lagi, Istri Buat Surat Kematian Suami, Kepala Kampung Turut Terseret

Poto: Surat kematian suami yang masih hidup, diduga kepala kampungan ikut menandatangani surat tersebut.

Gebrakkasus.com – LAMTENG,– Kasus dugaan pemalsuan dokumen mengejutkan warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Pada tanggal 16/07/2025.

Ironisnya, Seorang istri berinisial S, yang diduga dengan tega dan sengaja membuat surat kematian palsu untuk suaminya yang masih hidup, demi bisa menikahi pria lain.

Kasus ini juga menyeret oknum Kepala Kampung berinisial P serta Sekretaris Kampung yang diduga terlibat juga didalam penerbitan dokumen tersebut.

Apakah yang Terjadi,,?

Kasus ini mencuat setelah sang suami yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pulang dari luar negeri dan mengetahui bahwa dirinya telah “dianggap meninggal” secara administratif.

Ia mendapati adanya surat kematian atas namanya yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Nyukang Harjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Media ini, surat kematian itu diduga dibuat untuk memuluskan rencana istrinya S agar bisa menikah lagi dengan pria lain.

Sejumlah dokumen pendukung seperti KTP sementara dari Kecamatan Selagai Lingga serta dokumen administrasi lainnya yang juga diduga dipalsukan atau diterbitkan tanpa prosedur yang sah.

Ini Kronologi Singkatnya:

Siapa: Seorang istri berinisial S, Kepala Kampung P, dan Sekretaris Kampung.

Apa: Diduga membuat dan menerbitkan surat kematian palsu untuk suami yang masih hidup.

Kapan: Kasus ini terungkap pada pertengahan Juli 2025, setelah suami S pulang dari luar negeri dan menemukan adanya surat kematian atas namanya.

Di mana: Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Mengapa: Diduga motifnya agar S bisa melangsungkan pernikahan yang baru tanpa terhalang status pernikahan yang sah dengan suaminya.

Bagaimana: Surat kematian diterbitkan oleh aparatur kampung, dengan dugaan adanya rekayasa administrasi dan pelanggaran hukum terkait dokumen kependudukan yang dilakukan kepada desa.

Menimbul Pertanyaan Besar dikalangan masyarakat sekitar.

Dengan adanya Kasus ini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah:

Apakah benar Kepala Kampung dan Sekretaris mengetahui bahwa suami S masih hidup saat menerbitkan surat kematian itu..?

Apakah pria yang akan dinikahi S mengetahui status sebenarnya bahwa S masih memiliki suami sah..?

Sejauh mana aparat kampung dan kecamatan terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini..?

Akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum:

Setelah mengetahui peristiwa ini, suami S yang baru saja pulang dari luar negeri langsung menyatakan keberatan dan merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.

Ia berencana akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Peringatan Bagi Aparatur Desa:

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur kampung dan pejabat desa agar tidak bermain-main dengan data kependudukan.

Selain melanggar hukum, tindakan semacam ini mencederai kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintahan di desanya.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi terbaru kepada pembacanya.

(TIM Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *