Kasihhati: APH Harus Tindak Tegas Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Para Wartawan

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalbar–Sungguh miris ada dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, yang diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi.

Kedua Media tersebut saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.

” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Katanya Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.

“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” Jelasnya Kasihhati.

Ada empat point kesepakatan tersebut yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan itu, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir.

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan di Media Online maupun media cetak yang akan memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut yang dibuat dibawah tekanan sekelompok dan segelintir oknum orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat dengan akurat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Diduga Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok oknum orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan yang dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ).

Dalam hal itu, Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.

Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

” Perbuatan tersebut Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi oleh sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “.ujar dengan jelas Kasihhati.

” Kami sebagai Garda yang Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami juga akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan ini sampai Tuntas, tegasnya Kasihhati. (Tim)

Berita Terkait

Ketua PN Kalianda Berikan Materi Sosialisasi KUHP Baru kepada Jajaran Polres Lamsel 
38 Personel Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025, Kapolres Lamsel Pimpin Upacara Korp Raport
Lampung Kembali Dihebohkan Dengan Temukan Mayat Pria di Dekat Jembatan, Simak Selengkapnya!!!👇
Polda Lampung Catat Pelanggar Sebanyak 693 Kendaraan Over Loading dan Over Dimension
Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025
Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curat Motor, Simak Selengkapnya!!!!👇
Publik Geger, Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal
Disambut Antusias Masyarakat, Inovasi Teknologi Polri, Robot Humanoid dan K9

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:15

Ketua PN Kalianda Berikan Materi Sosialisasi KUHP Baru kepada Jajaran Polres Lamsel 

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29

38 Personel Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025, Kapolres Lamsel Pimpin Upacara Korp Raport

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:52

Lampung Kembali Dihebohkan Dengan Temukan Mayat Pria di Dekat Jembatan, Simak Selengkapnya!!!👇

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:44

Kasihhati: APH Harus Tindak Tegas Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Para Wartawan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:21

Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:29

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curat Motor, Simak Selengkapnya!!!!👇

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:51

Publik Geger, Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:26

Disambut Antusias Masyarakat, Inovasi Teknologi Polri, Robot Humanoid dan K9

Berita Terbaru