Pelaku Cungkil Dinding Mes dan Gondol Dua Ponsel, Di Tangkap Polsek Jati Agung

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto pelaku yang diduga cungkil dinding mes dan ambil dua ponsel.

LAMSEL, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung.

Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, berhasil ditangkap setelah mencuri dua unit ponsel milik korban saat tidur.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban pada Minggu 22 Juni 2025.

“Pelaku berinisial JY (30), berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Kronologi penggerebekan bermula saat Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, IPDA Yeyendera, melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melacak keberadaan pelaku di Desa Margodadi dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru, sedang tidur di kamar mes karyawan ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik.

Polisi juga menyita alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding sebagai bagian dari barang bukti” tutup Kapolsek. red

Berita Terkait

Kapolda Lampung: Premanisme Hambat Iklim Investasi, Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan
Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok
Terpilih Ketua PGRI Ronianto: Fokus Pada Program Kerja Yang Menyentuh Langsung Kebutuhan Guru
Rakorda DPD IMM Propinsi Lampung, Ketum Jefri Ramdani: Sinergitas Memperkuat Komunikasi Dan Koordinasi, Bersama Pemkab Lamsel
Heboh” Kadisdik Lamsel Dicopot, Darmawan Ditunjuk sebagai Plt
Taman Kini Dilaporkan Warga, kepada Badan Kehormatan Dewan, Diduga Langgar Kode Etik Sebagai DPRD 
Pasca Penutupan Galian C, Buruh Pasir Sampaikan Aspirasi Kepada Lurah, Babinsa: Pastikan Aman dan Kondusif
Ini isi Pidato Sombong Donald Trump Usai Menyerang Iran

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:47

Kapolda Lampung: Premanisme Hambat Iklim Investasi, Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:45

Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:53

Terpilih Ketua PGRI Ronianto: Fokus Pada Program Kerja Yang Menyentuh Langsung Kebutuhan Guru

Senin, 23 Juni 2025 - 16:25

Rakorda DPD IMM Propinsi Lampung, Ketum Jefri Ramdani: Sinergitas Memperkuat Komunikasi Dan Koordinasi, Bersama Pemkab Lamsel

Senin, 23 Juni 2025 - 15:30

Heboh” Kadisdik Lamsel Dicopot, Darmawan Ditunjuk sebagai Plt

Senin, 23 Juni 2025 - 14:01

Taman Kini Dilaporkan Warga, kepada Badan Kehormatan Dewan, Diduga Langgar Kode Etik Sebagai DPRD 

Senin, 23 Juni 2025 - 12:40

Pasca Penutupan Galian C, Buruh Pasir Sampaikan Aspirasi Kepada Lurah, Babinsa: Pastikan Aman dan Kondusif

Senin, 23 Juni 2025 - 12:11

Pelaku Cungkil Dinding Mes dan Gondol Dua Ponsel, Di Tangkap Polsek Jati Agung

Berita Terbaru