PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapitpur) dengan agenda strategis yaitu penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta penetapan keputusan DPRD tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Tunaryo, S.Sos., dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Purworejo beserta jajaran Pemerintah Kabupaten, para anggota dewan, serta stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara sekaligus Ketua Bapemperda, Drs. Jaka Hartana, menyampaikan laporan evaluatif terhadap pelaksanaan Propemperda, termasuk kebutuhan akan penyesuaian dan penambahan rancangan peraturan daerah yang dipandang strategis, mendesak, atau relevan terhadap perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Melalui proses pembahasan dan kajian yang komprehensif, Bapemperda mengusulkan sejumlah perubahan dan penyusunan ulang prioritas Raperda, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD.
Rapat dilanjutkan dengan penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2025, yang mencakup pemutakhiran daftar Raperda prioritas. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi kebijakan legislatif daerah terhadap dinamika pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Dengan penetapan perubahan Propemperda ini, DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang responsif, partisipatif, dan berkualitas. (*ST)