LAMSEL,– pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dan juga menyerahkan santunan kematian kepada keluarga pegawain non ASN bertepatan di Kantor Kecamatan Kallianda, pada hari Rabu, 18/06/2025.
Dalam momen tersebut, dihadiri camat Kalianda Erman Suheri dan seluruh kepala desa se-kacamatan Kalianda, TNI,polri, beserta masyarakat yang mendapatkan.
Didalam hal itu Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan A.Herry, mengatakan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk pekerja rentan atau masyarakat berpenghasilan rendah yang mencakup petani, buruh, ojek, buruh cuci dan nelayan.
Dia menambahkan, total pekerja rentan yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dikabupaten Lampung Selatan ini ada sebanyak 4.465 orang, yang tersebar di 17 kecamatan.
“Kalau untuk kecamatan Kalianda totalnya sebanyak 522 orang. Nah, yang menerima secara simbolis pada kegiatan hari ini sebanyak 10 orang, termasuk 2 orang sebagai penerima santunan kematian untuk keluarga pegawai Non ASN,”ujarnya.
Dia menambahkan, salah satu program unggulan Pemkab Lampung Selatan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja rentan.
“Jadi, pemerintah akan membayarkan premi setiap peserta sebesar Rp16.800/bulan selama 5 bulan, terhitung Mei-September, selanjutnya kami minta dapat diteruskan secara mandiri oleh peserta,”katanya.
Sementara itu, camat Kalianda Erman Suheri menggunakan, jika perlindungan tenaga kerja adalah hak dasar seluruh warga negara.
Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Tentu, kita semua wajib mendukung pelaksanaannya ini agar para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan saat menghadapi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau memasuki usia lanjut,” ujarnya.
Dirinya mengajak para kepala desa, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendorong masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain pekerja rentan, kami juga terus mengupayakan perluasan program ini untuk pekerja perkebunan sawit dan tenaga kerja Non ASN, agar semakin banyak masyarakat Lampung Selatan yang terlindungi secara sosial dan ekonomi,” katanya.
Disisi lain, jelas dia, sebagai bentuk manfaat nyata, pihaknya juga menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada keluarga salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN yang telah berpulang.
“Santunan ini sebesar Rp. 42.000.000, telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Semoga bantuan tersebut meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir dalam masa-masa sulit di kehidupan masyarakat,”jelasnya.