Warga Desa Kampung Baru Pencurian Kopra 3,5 Kuintal di Amankan Polsek Penengahan

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian 3,5 kuintal kopra hanya dalam 3 jam.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3,5 kuintal kopra yakni Diki Wahyudi (19) hari Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku diamankan di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan,” ujar Kapolsek, saat dimintai keterangan, Rabu (28/5/2025) sore.

Kapolsek menceritakan, penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kopra bernama Sahrul Efendi (52) warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, hari Rabu (28/5/2025), sekira pukul 07.00 WIB.

“Lalu, korban bersama masyarakat menginformasikan peristiwa pencurian dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek penengahan,” sambung Kapolsek.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Kanit Binmas Aiptu M Nur Kholis bersama anggotanya Aiptu Susanto langsung mengamankan terduga pelaku Diki Wahyudi dan 3 karung kopra hasil curian seberat 3,5 kuintal.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Honda beat berplat nomor BE 2986 DCH warna hitam yang digunakan pelaku mengangkut kopra curian.

“Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kalianda, Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Kalianda untuk di proses lebih lanjut” tegas Kapolsek.

Terduga pelaku, dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidanatentang pencurian dan terancam mendekam di penjara maksimal 7 tahun.

Berita Terkait

Cegah C3, Kapolsek Candipuro Pimpin Patroli Gabungan bersama Polres Lamsel 
ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen, Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah
Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni
Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau
Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu
Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42

Cegah C3, Kapolsek Candipuro Pimpin Patroli Gabungan bersama Polres Lamsel 

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:08

ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen, Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:28

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31

Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu

Senin, 2 Juni 2025 - 15:12

Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Senin, 2 Juni 2025 - 12:12

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:47

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Berita Terbaru