Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Bonang, Polres Demak Gelar Release

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEMAK -Empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Demak. Keempat tersangka yakni AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21) diamankan hanya berselang satu jam setelah kejadian tragis itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Senin (31/3/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap para pelaku berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB berkat gerak cepat tim kepolisian dibantu oleh warga setempat. Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho menyampaikan, aksi sigap petugas berhasil meredam potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Keempat tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang langsung melapor dan ikut membantu proses penangkapan,” kata Kompol Satya saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu besi holo, dan pecahan botol minuman keras.

Peristiwa ini bermula saat korban bersama enam orang lainnya mendatangi Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan terjadinya penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan saat kegiatan membangunkan sahur. Namun situasi memanas, dan tanpa alasan jelas, korban dan rekannya langsung diserang oleh sekelompok warga.

“Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan,” jelas Kompol Satya.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat. Kelima orang tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung,” ujar AKP Kuseni.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (daf)

Berita Terkait

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga
Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora
Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:22

Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:56

Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga

Senin, 26 Mei 2025 - 16:49

Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:14

Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24