Ditinggal Mudik Lebaran, Warga Tulungagung Antusias Menitipkan Kendaraan Bermotor ke Polsek

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TULUNGAGUNG – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1446H, Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan pribadi dari warga yang mudik ke kampung halaman.

Periode layanan mulai 19 Maret hingga 13 April 2025, Syarat menitipkan kendaraan memperlihatkan SIM dan STNK kendaraan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, sampai hari ini warga sangat antusias menitipkan motor ke Polsek jajaran Polres Tulungagung mudik lebaran.

“Sampai saat ini sekitar 20 warga masyarakat yang menitipkan kendaraannya di 13 Polsek jajaran Polres Tulungagung”, ujar Ipda Nanang, Jumat (28/03/2025).

“Silahkan titipkan kendaraannya ke kantor Polisi Terdekat saat ditinggal mudik, Layanan penitipan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali”, sambungnya.

Layanan ini merupakan bagian dari program Polres Tulungagung untuk mendukung keamanan warga selama musim mudik, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi mereka yang meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Proses penitipan cukup dengan membawa STNK dan SIM atau identitas lainnya, motornya akan diterima petugas jaga di Mapolsek setempat”, ujar Ipda Nanang.

Kasihumas juga berpesan kepada masyarakat yang meninggalkan kediaman diharapkan melaporkan ke ketua RT/RW lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, serta memperhatikan keamanan seperti mengunci pintu, melepas selang gas LPG, melepas stop kontak peralatan elektronik. (Nyk)

Berita Terkait

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu
Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Jelang Mayday 2025
Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Pengecekan Kelengkapan Surat Kendaraan di Lamsel 
Sosialisasi Hukum di Polres Lampung Selatan: Pengenalan Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin
Tingkatkan Kompetensi Personel, Satbrimob Dan Ditsamapta Polda Lampung Gelar Pelatihan Bersama Pengendalian Massa
Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan-Pengawalan Perjalanan Bhikkhu Thudong
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Imbau Masyarakat Waspada Aksi Premanisme Disertai Tindakan Anarkis, Kapolda Lampung: Jangan Ragu Melapor

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:27

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Selasa, 29 April 2025 - 19:24

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 April 2025 - 18:42

Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Pengecekan Kelengkapan Surat Kendaraan di Lamsel 

Selasa, 29 April 2025 - 10:23

Tingkatkan Kompetensi Personel, Satbrimob Dan Ditsamapta Polda Lampung Gelar Pelatihan Bersama Pengendalian Massa

Senin, 28 April 2025 - 21:53

Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan-Pengawalan Perjalanan Bhikkhu Thudong

Senin, 28 April 2025 - 19:45

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Senin, 28 April 2025 - 19:40

Imbau Masyarakat Waspada Aksi Premanisme Disertai Tindakan Anarkis, Kapolda Lampung: Jangan Ragu Melapor

Senin, 28 April 2025 - 18:44

Proses Pemeriksaan Kades Sabah Balau Terus Berlanjut, Irban V: Selanjutnya Tunggu Keputusan Inspektur

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:24