Lapor Pak!!! Thomas Amirico Disdik Lampung, Dugaan kepala Sekolah SMAN 1 Rajabasa Buta, Dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Kusam dan Robek

LAMSEL,- Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE), menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, S. STP, M.H menegaskan bahwa, Instruksi Gubernur ini diharapkan mampu diterapkan oleh semua kepala sekolah untuk meningkatkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia bagi seluruh siswa-siswi.

” Bapak Gubernur kita, mempunyai harapan agar siswa-siswi kita dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terlebih saat bulan Ramadhan, agar waktu yang luang dapat diisi dengan kegiatan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa-siswi, ” Terangnya Thomas.

Namun apa yang terjadi di SMA negeri 1 Rajabasa kabupaten Lampung Selatan. Lampung, Sangat memalukan, Bendera saja tidak bisa dibeli. yang tidak menghiraukan instruksi dari Kepala dinas provinsi Lampung Thomas Amirico, S. STP, M.H.

Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Sebagai Lambang Negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, Sekolah maupun kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara. Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Sangat disayang pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, Media ini (red) melihat pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Sekolah SMAN 1 Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Bendera Merah Putih yang dijunjung oleh para pahlawan tersebut dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan Sekolah SMAN 1 Rajabasa, yang merupakan tempat jenjang sekolah menengah padahal hari ini adalah hari Senin yang semestinya menggelar upacara kenaikan bendera.

Namun yang tidak layak dan pantas yang berkibar adalah bendera merah putih yang rusak di tempat sekolah tersebut.

Alhasil Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat sekitar. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi sekolah tersebut mengungkapkan keprihatinannya.

“Bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara. Tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya warga sekitar, dia mengecam terkait bendera yang kusam dan robek masih berkibar di depan halaman sekolah SMAN 1 Rajabasa. ia mengatakan sekolah yang begitu paporit bagi warga khususnya pesisir yang sudah banyak muridnya masih mengibarkan bendera yang tidak layak seharusnya kepala sekolah itu matanya melek dan juga harus jeli dan teliti terhadap sekolah.

“Toh ini kan hari Senin ya bang, kenapa pihak sekolah mengibarkan bendera yang robek dan kusam seolah-olah mereka pihak sekolah semuanya buta kali ya bg, apa kemungkinan mereka tidak mengadakan upacara penaikan bendera merah putih”. Ucapnya sembari kesal kepada pihak sekolah SMAN 1 Rajabasa.

Sedangkan bendera merah putih, adalah lambang dari kemerdekaan Republik Indonesia yang kita hormati. Susah payah para pahlawan kita Republik Indonesia memperjuangkannya, ini mereka pihak sekolah malah mengabaikan.

“Bendera merah putih adalah lambang dari kemerdekaan Republik Indonesia, susah payah para pahlawan memperjuangkannya untuk mengibarkan”. tutupnya.

Berdasarkan Sanksi untuk mengibarkan bendera merah putih yang kusam dan robek adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Selain itu, ada juga sanksi untuk perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih. Sanksi ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Pelanggaran terhadap bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintahan, untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara.

Media ini pun berupaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah pak saman, yang tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan dengan alasan tidak berada di kantornya, dengan beralasan sedang keluar, kata security.

Padahal di depan halaman sekolah SMAN 1 Rajabasa, mobil kepala sekolah terpampang dan terlihat jelas ada di halaman sekolah tersebut, untuk lebih lanjut kami pun menghubungi lewat WhatsApp nya namun masih tidak merespon dan malah mengabaikan pesan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait kondisi bendera yang dikibarkan pada hari Senin tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *