Selewengkan Puluhan Liter BBM Bersubsidi, ‘Pengangsu’ di Temanggung Ditangkap Polisi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Temanggung,gebrakkasus.com – Polres Temanggung menangkap S (62), terduga ‘pengangsu BBM’ dalam suatu operasi di Jalan Raya Kedu – Parakan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, dalam suatu patroli rutin keamanan, dengan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo, Senin (10/3/2025) mengatakan, tersangka S diduga membeli Pertalite di beberapa SPBU menggunakan modus operandi yang terorganisir.

“S ini menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi,” kata AKP Didik Tri Wibowo.

Kasatreskrim mengatakan, setelah berhasil mengumpulkan puluhan liter pertalite, S kemudian memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa elektrik.

“BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi,” lanjutnya.

AKP Didik menjelaskan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Mitsubishi L300, 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter, 8 lembar QR Code, 8 buah plat nomor kendaraan, Uang tunai Rp794.000, 115 liter Pertalite, 1 buah pompa minyak elektrik arus DC.
Baca Juga:22 Wanita Terima “Outstanding Women Buddhis Award” di Candi Borobudur

“Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa,” ujarnya.  (*AYS)

Berita Terkait

Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil
Kejari Lamsel Resmi Menerima Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jadi Tahan Kota Selama 20 Hari
Rugikan Korban Hingga Rp150 juta, Tiga Napi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu
Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Palsu dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan DC
Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Pengguna-Pengedar Narkoba, Barang Bukti Capai 45,77 Gram
Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok
Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:32

Kejari Lamsel Resmi Menerima Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jadi Tahan Kota Selama 20 Hari

Rabu, 30 April 2025 - 11:55

Rugikan Korban Hingga Rp150 juta, Tiga Napi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan

Selasa, 29 April 2025 - 19:27

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Senin, 28 April 2025 - 21:47

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Palsu dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan DC

Senin, 28 April 2025 - 21:41

Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Pengguna-Pengedar Narkoba, Barang Bukti Capai 45,77 Gram

Sabtu, 26 April 2025 - 19:40

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 April 2025 - 19:34

Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali

Sabtu, 26 April 2025 - 19:26

Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39