DPO 2 Tahun, Pelaku Rudapksa di Pekalongan Berhasil Ditangkap Polisi

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku rudapaksa (Ist)

Pelaku rudapaksa (Ist)

PEKALONGAN – Adi Gunawan (25) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pelaku rudapaksa hingga menyebabkan korbannya yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap setelah dua tahun melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah hukum Polres Kendal, tepatnya di rumah saudaranya.

“Pelaku koperatif mengakui semua perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya Minggu (23/2/2025)

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi keberadaan yang bersangkutan di daerah Kendal atas. Pihaknya langsung menuju lokasi dan akhirnya berhasil ditangkap.

AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan peristiwa rudapaksa terjadi pada November 2022 lalu dibuatkan laporan polisi pada 28 Februari 2023. Kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP) berasa di wilayah hukum Tirto, Polres Pekalongan Kota.

“Selama dua tahun ini pelaku melarikan diri lalu bekerja di kapal di wilayah Merauke selama satu tahun dan Sri Lanka delapan bulan hingga akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Sementara itu pelaku mengaku melarikan diri lantaran takut ditangkap. Pelaku juga mengaku hubungan dengan korban berpacaran dan mengetahui kalau korban hamil dan melahirkan.

“Saya dan bapak pernah ke sana (rumah korban). Sebelum pacaran dengan korban saya sudah beristri tepatnya pada 2018 tetapi berpisah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis belia yang baru lulus sekolah dasar warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan menjadi korban rudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi.

Sedangkan pelaku yang belum juga ditangkap masih bebas berkeliaran sehingga membuat takut korban. Pihak keluarga korban meminta polisi agar pelaku ditangkap dan diproses hukum lalu dipenjarakan. (P24)

Berita Terkait

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga
Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora
Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:22

Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:56

Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga

Senin, 26 Mei 2025 - 16:49

Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:14

Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Berita Terbaru