Karpet Merah di Atas Aturan: Saat Banner dan Segel Pabrik PT IKN ‘Dilepas’ Pemkab Banyumas 

Kepala DPTSMP Banyumas, Roni Hidayat

BANYUMAS | Wibawa penegakan hukum di Kabupaten Banyumas kini diuji di atas altar investasi. Alih-alih menegakkan sanksi tegas secara konsisten, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru melunak.

Spanduk penyegelan dan garis pembatas di Pabrik Hebel PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) dicopot tanpa syarat faktual—hanya bersandar pada selembar surat pernyataan janji patuh.

Kebijakan instan ini kontan memicu kritik pedas publik. Di saat pelanggaran tata ruang terpampang nyata, karpet merah seolah dibentangkan lebar-lebar bagi investor yang diduga bermain mata dengan aturan.

Anatomi Pelanggaran: Dari Ekspansi Ilegal hingga Operasi Kucing-Kucingan

Kasus yang membelit PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, bukan sekadar administratif biasa, melainkan rangkaian pelanggaran berlapis yang mencederai keadilan ruang:

Pencaplokan Lahan & Zonasi: Berdasarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perusahaan sejatinya hanya mengantongi izin seluas 2,4 hektar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ekspansi liar hingga 8,9 hektar, yang mengancam alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara masif.

Membangkang Lewat Operasi Malam:

Sempat digelandang penutupan resmi sejak Agustus 2026, pabrik kedapatan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, memaksa tim gabungan turun tangan melakukan sidak.

Segel Dicopot Tanpa Wujud Izin: Alih-alih menunggu kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin dasar lainnya dirampungkan secara hukum, hilangnya spanduk larangan beroperasi menandakan kompromi murahan di level birokrasi.

Dalih Birokrasi dan Celah Sistem OSS

Saat dikonfirmasi Senin (26/10), Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, berdalih bahwa langkah kompromis tersebut diambil demi memfasilitasi iklim investasi agar perusahaan tetap beroperasi di Banyumas.

Roni tak menampik bahwa celah dalam sistem Online Single Submission (OSS) kerap disalahgunakan pelaku usaha yang mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tameng untuk beroperasi sebelum izin teknis dasar tuntas.

Disinggung siapa yang mencopot banner dan garis pembatas penutupan sementara pabrik hebel PT IKN, Roni mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh Tim Pemkab, termasuk dari DPTSMP Banyumas

Namun, alasan “membina investor” ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran yang tebang pilih. Ketika pelanggaran kasat mata yang berlangsung berbulan-bulan hanya diselesaikan dengan meterai dan janji di atas kertas, hukum daerah kehilangan giginya.

Jika kompromi birokrasi terus dipelihara demi angka investasi, maka aturan tata ruang di Banyumas tidak lebih dari macan kertas yang lumpuh di hadapan modal besar.

Tim redaksi akan terus mengawal transparansi dokumen perizinan, status KKPR, hingga sanksi hukum lanjutan atas polemik PT IKN. (str)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *