Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, senilai sekitar Rp128 juta, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan dan keberadaan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua BUMDes Rajabasa, Abdul Munir, bersama Bendahara Sahru Romadhon, akhirnya memberikan klarifikasi kepada media pada hari Jumat tanggal 23/10/2026. di kediaman bendahara BUMDes. Keduanya menegaskan bahwa dana tersebut masih dalam pengelolaan usaha dan mereka siap bertanggung jawab atas penggunaannya.
Ketua BUMDes Abdul Munir menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menggelar rapat bersama masyarakat di Kantor Desa Rajabasa pada Senin malam untuk membahas pengelolaan dana BUMDes.
Menurutnya, sebagian dana digunakan untuk pinjaman usaha kepada petani jagung, biaya kontrak lahan pertanian, biaya penanaman, serta pembelian peralatan penunjang usaha BUMDes.
“Dana ini masih berjalan dan masih utuh. Kami selaku pengurus siap bertanggung jawab penuh atas pengelolaan uang Rp128 juta ini,” ujar Abdul Munir.
Ia bersama bendahara juga menyatakan akan mengupayakan pengumpulan kembali dana yang dipinjamkan kepada petani pada Juni 2027. Selain itu, pengurus berjanji menyusun laporan tahunan pengelolaan dana sesuai waktunya.
Bendahara Tunjukkan Catatan Penggunaan Dana
Dalam kesempatan tersebut, Bendahara BUMDes Sahruromadhon menunjukkan catatan keuangan tulis tangan yang disebut sebagai bahan penjelasan mengenai penggunaan dana BUMDes.
Berdasarkan catatan yang disampaikan kepada media, rincian pengelolaan dana tersebut meliputi:
1. Pinjaman usaha kepada petani jagung:
– Karya: Rp3.000.000
– Arpan: Rp6.000.000
– Samsudin: Rp8.000.000
– Dayat: Rp3.000.000
– Siman: Rp3.000.000
– Jun: Rp500.000
Total pinjaman kepada petani tercatat sebesar Rp20.500.000.
2. Penggunaan dana lainnya:
– Kontrak tiga lahan pertanian: Rp28.000.000
– Biaya penanaman untuk tiga lahan pertanian: Rp17.000.000
– Sisa dana yang disebut masih berada di rekening BUMDes: Rp18.000.000
– Pembelian alat, komputer, dan peralatan pendukung usaha: Rp45.000.000
Jika seluruh komponen dana tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp128.500.000.
Bendahara juga menyampaikan perkiraan keuntungan usaha BUMDes sebesar Rp500.000 per tahun. Namun, angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan, realisasi keuntungan, serta laporan keuangan usaha.
Klarifikasi Pengurus Masih Perlu Dibuktikan dengan Dokumen Resmi
Sebelumnya, pengelolaan dana BUMDes Rajabasa menjadi perhatian setelah muncul pernyataan warga yang menduga dana tersebut telah habis digunakan oleh pengurus. Sekretaris Desa Rajabasa, Saifulloh Ismail, juga sebelumnya menyampaikan bahwa belum ada kejelasan mengenai pengelolaan dana tersebut.
Saat media melakukan upaya konfirmasi awal, rumah Ketua BUMDes tidak ditempati, sementara Kepala Desa sedang menemani istrinya yang sakit.
Kini, pengurus BUMDes telah menyampaikan penjelasan lisan dan menunjukkan catatan awal penggunaan dana. Meski demikian, klarifikasi tersebut masih perlu diperkuat dengan dokumen pendukung agar pengelolaan dana dapat diketahui secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang perlu diperjelas antara lain surat perjanjian pinjaman dengan petani, bukti transaksi pengeluaran, bukti saldo rekening BUMDes, dokumen pembelian peralatan, serta laporan keuangan resmi yang mencatat pemasukan, pengeluaran, aset, dan kewajiban usaha.
Selain itu, rencana penagihan pinjaman hingga Juni 2027 perlu dituangkan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dan kapan dana tersebut akan dikembalikan.
Juni 2027 Jadi Ujian bagi Pengurus BUMDes
Pernyataan pengurus bahwa dana BUMDes masih utuh dan akan dikumpulkan kembali pada Juni 2027 menjadi hal yang patut dipantau bersama.
Masyarakat tentu berharap dana yang bersumber dari pengelolaan usaha desa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, disertai bukti administrasi dan laporan keuangan yang jelas.
Publik juga akan menunggu apakah pada Juni 2027 seluruh dana yang dipinjamkan kepada petani benar-benar dapat dikumpulkan kembali sesuai dengan janji pengurus.
Hingga saat itu, transparansi pengelolaan dana, kejelasan status pinjaman, dan pembuktian melalui dokumen resmi menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Gebrakkasus.com akan terus memantau perkembangan pengelolaan dana BUMDes Rajabasa, termasuk realisasi pengembalian pinjaman yang dijanjikan pada Juni 2027 serta penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan oleh pengurus.
Klarifikasi telah disampaikan, tetapi pembuktian melalui dokumen resmi dan realisasi janji pengembalian dana tetap menjadi hal yang dinantikan masyarakat.












