Gebrakkasus.com — BANDAR LAMPUNG — Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari, yang melibatkan dua anggota Polri sebagai pengemudi kendaraan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung dan Seksi Propam Polres Pesawaran kini menindaklanjuti kasus tersebut.
RINCIAN KEJADIAN
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI, melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
– Tabrakan Pertama: Di depan Ruko Super Indo, Honda Brio diduga kurang konsentrasi dan menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya. Pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh, motor tersangkut di bagian depan Brio — namun Brio tetap melanjutkan perjalanan!
– Tabrakan Kedua: Sekitar 2 km dari lokasi pertama, tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, Brio menabrak bagian belakang kanan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS. Brio kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar pembatas jalan.
KORBAN & KERUGIAN
Pihak Kondisi Pengendara & penumpang Scoopy Luka ringan, dirawat jalan
Pengemudi Honda Brio (MI) Lecet pergelangan tangan kiri, tidak dirawat
Pengemudi Toyota Rush (RWS) Tidak luka
Tidak ada korban meninggal
Kerugian materiil: ± Rp20 juta
PENANGANAN DUA SISI
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan:
“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam.”
– Aspek Lalu Lintas: Ditangani Satlantas Polresta Bandar Lampung sesuai hukum yang berlaku
– Aspek Internal/Disiplin: Ditindaklanjuti Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran
Gebrakkasus.com akan terus memantau proses penanganan kasus ini hingga tuntas.












