MANTAN KEPALA DESA HARA BANJAR MANIS DITAHAN! Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Warga TUNTUT: HUKUM SEBERAT-BERATNYA!

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan dan menahan An. SR (53), selaku Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024. Penetapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

ANGGARAN TOTAL Rp 4 Miliar, KERUGIAN NEGARA Rp706 JUTA!

Berdasarkan Siaran Pers resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: PR- /L.8.11/Kph.3/09/2026:

– Total Anggaran APBDes: Rp4.030.675.399 (empat miliar tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

– Kerugian Keuangan Negara: Rp706.030.655 (tujuh ratus enam juta tiga puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) — berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan

– Periode: Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

HASIL PENYELIDIKAN: 22 SAKSI, 209 DOKUMEN DIPERIKSA

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah:

-Memeriksa 22 orang saksi

-Menyita 209 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa

-Memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka

DITAHAN SELAMA 20 HARI

Tersangka An. SR (53) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September 2026 hingga 22 September 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 03 /L.8.11/Fd.2/09/2026.

SUARA TEGAS WARGA & PELAPOR: HUKUM SEBERAT-BERATNYA! DANA KEMBALIKAN!

Berita penahanan ini disambut lega namun dengan tuntutan tegas oleh warga Desa Hara Banjar Manis. Perwakilan warga sekaligus pelapor menyampaikan:

“Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami. Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi!”ungkap pelapor Arham Alfiyadhi dengan mata berkaca-kaca namun penuh semangat.

Warga lainnya menambahkan dengan penuh kemarahan namun tetap tegas:

“Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh. Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!” Ungkapnya Syahmiril.

“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain — mengkorupsi uang rakyat = menghadapi hukum yang tegas dan tidak kenal ampun!”

PASAL YANG DILANGGAR

Tersangka diduga melanggar:

– Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 — ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun

– Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalianda, 02 September 2026 Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lampung Selatan & Konfirmasi Warga.

(Redaksi Gebrakkasus.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *