Dugaan Izin Tak Lengkap PT Parsaoran Global Datatrans ION Net Network, Kasat Pol PP Akan Segera Tidak Lanjuti

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Menyusul sorotan luas terkait pemasangan tiang jaringan internet PT Parsaoran Global Datatrans (ION Network) yang diduga tanpa izin lengkap sudah beroperasi tancap tiang ratusan seenaknya Dilampung selatan, tanpa persetujuan warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan, Alyasir, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.pada hari Sabtu, Minggu malam tanggal 09 Agustus 2026.

Komitmen Tindak Lanjut Dinyatakan

Alyasir menyatakan langkah konkret yang akan diambil:

“Besok saya perintahkan Kabid Perda untuk mengoordinasikan dengan OPD terkait ya Bang, terima kasih infonya.”

KRITIK TEGAS MASYARAKAT: Jangan Hanya Janji, Segera Tindak!

Namun, pernyataan ini justru memicu gelombang kritik tajam dari warga yang sudah dirugikan. Mereka menuntut bukan sekadar janji koordinasi, melainkan tindakan tegas dan nyata tanpa menunda lagi.

Warga di Gang Palem, Kelurahan Kalianda, dan wilayah lain yang terdampak menyampaikan kritik keras:

“Cukup sudah kami dirugikan! Tiang sudah menancap seenaknya di tanah kami, kabel sudah terpasang tanpa izin, dan baru sekarang dikatakan baru mau berkoordinasi? Di mana pengawasan selama ini?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

“Jangan hanya sekadar ‘mengkoordinasikan’ lalu berhenti di situ. Kami minta: verifikasi lapangan sekarang, surat peringatan segera, dan jika memang tidak punya izin — bongkar semua tiangnya sekarang juga! Jangan biarkan perusahaan seenaknya merampas hak tanah warga hanya demi keuntungan bisnis perusahaan Yang tidak jelas!” tegas warga lainnya.

“Kami tidak butuh janji pertemuan belaka. Kami butuh penegakan hukum dalam undang-undang yang adil dan tegas untuk semua pihak, baik warga maupun perusahaan besar sekalipun. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, tapi diabaikan ketika dilakukan pengusaha,” tambah warga yang lain.

Warga Ingatkan: Izin Tidak Bisa Dibelakang

Warga juga mengingatkan pernyataan Kabid Perizinan dan Penanaman Modal sebelumnya yang telah mengonfirmasi PT ION Network belum memiliki izin lengkap. Artinya, seluruh pemasangan yang sudah dilakukan sejak awal adalah pelanggaran yang jelas.

“Kalau belum punya izin, berarti semua yang sudah dipasang itu melanggar! Tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Jangan sampai perusahaan ini mengandalkan ‘nanti izin menyusul’ sambil terus menancapkan tiang di tanah warga,” kata warga.

Harapan: Koordinasi Harus Melahirkan Tindakan Nyata

Masyarakat tetap menanti realisasi perintah Kasat Pol PP. Namun mereka menegaskan: waktu untuk sekadar diskusi sudah habis. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi media Gebrakkasu.com akan terus memantau apakah koordinasi yang dijanjikan benar-benar berwujud penindakan, atau sekadar prosedur biasa yang tidak menyelesaikan masalah warga.

Masyarakat berhak dilindungi — aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *