DUGAAN PINJAMAN 100 MILIAR TANPA PERSETUJUAN DEWAN! Kebijakan Hutang Pemkab Lamsel ke PT SMI Dinilai Cacat Prosedur, Warga Desak Sanksi Tegas

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Kebijakan besar yang diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Radityo Egi Pratama, S.T., M.B.A. kini menuai sorotan serius. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemkab Lamsel diketahui mengambil langkah berutang sebesar Rp100 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Angka fantastis ini tertera jelas sebagai sumber pendanaan dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PUPR Lamsel bidang Bina Marga. Namun, proses pengajuannya kini diduga tidak memenuhi syarat administrasi, cacat prosedur, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Banyak Anggota Dewan Mengaku Tak Pernah Dibahas

Kekacauan prosedur terungkap dari pengakuan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Mereka menegaskan rencana pinjaman besar tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam Rapat Paripurna saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026.

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat terkejut mengetahui dana tersebut sudah terealisasi.

“Kami tidak tahu apa-apa, dana itu tidak pernah dibahas dalam Rapat Paripurna. Tiba-tiba saja sudah ada, bahkan sudah terpakai untuk ruas jalan. Padahal seharusnya kami dilibatkan untuk membahas secara rinci untuk apa saja pinjaman 100 Miliar itu digunakan,” keluhnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh beberapa fraksi lain. Mereka mempertanyakan bagaimana persetujuan bisa dianggap sah jika hanya didasarkan pada tanda tangan pimpinan dewan, tanpa pembahasan terbuka dan kesepakatan seluruh anggota.

Wakil Ketua DPRD Akui Tak Setuju & Tolak Tanda Tangan

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havid, memberikan penjelasan yang kontradiktif. Ia menyebut rencana ini sempat dibahas dalam paripurna delapan bulan lalu, namun’ saat itu kehadiran anggota hanya sekitar 17 orang.

Pihaknya secara tegas menyatakan tidak menyetujui pinjaman yang membebani keuangan daerah ini dan menolak menandatangani surat pengajuan pinjaman ke PT SMI.

“Kalau ada anggota yang tidak tahu, seharusnya tanya kepada ketua fraksi masing-masing,” ujar Merik Havid singkat.

5 Fraksi Belum Tahu Kejelasan, Warga Desak Sanksi Tegas

Hingga saat ini tercatat ada 5 fraksi di DPRD Lamsel yang menyatakan ketidaktahuannya mengenai rincian, tujuan, dan proses persetujuan pinjaman tersebut.

Kondisi ini memicu kemarahan mendalam masyarakat. Warga menuntut DPRD Kabupaten Lampung Selatan tidak tinggal diam, melainkan segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Radityo Egi Pratama serta memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi pelanggaran prosedur ini secara terbuka.

“Jangan biarkan ini lewat begitu saja! Hutang 100 Miliar itu nanti yang bayar rakyat, tapi disepakati tanpa sepengetahuan wakil kami. DPRD harus berani menegur dan memberikan sanksi kepada Bupati yang memaksakan kehendak sendiri,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat juga menuntut agar seluruh proses perizinan dan persetujuan pinjaman tersebut dibuka kembali untuk diperiksa keabsahannya, serta mengembalikan mekanisme musyawarah yang jujur dan transparan.

Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa kebijakan berutang yang membebani masyarakat di masa depan ini dipaksakan secara sepihak, mengabaikan mekanisme perundang-undangan, dan berpotensi melanggar kewenangan legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Eksekutif Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama maupun unsur pimpinan DPRD Lamsel Erma yusneli belum merespon untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan administrasi pinjaman uang 100 Miliar.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *