Polres Klaten Ungkap 8 Kasus Sabu dalam Sebulan, 10 Tersangka Ditangkap

 

KLATEN |  Polres Klaten mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama periode Juni hingga awal Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 8,88 gram.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Klaten selama satu bulan terakhir. Delapan kasus tersebut ditangani melalui delapan laporan polisi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Klaten.

“Selama periode bulan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap delapan kasus atau delapan laporan polisi dengan mengamankan total 10 tersangka,” kata Faruk di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026).

Faruk menjelaskan seluruh barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat total 8,88 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

“Modus operandi para tersangka adalah memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini adalah sabu,” ujarnya.

Menurut Faruk, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Klaten karena peredarannya dinilai dapat merusak generasi muda sekaligus memicu tindak kriminal lainnya. Polisi, kata dia, akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak hanya menangkap pengguna dan pengedar, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Faruk juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.

“Apabila ada informasi terkait pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, mohon segera diinformasikan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Klaten. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *