SALATIGA| Satreskrim Polres Salatiga akhirnya membekuk otak sindikat pembobolan rekening bank swasta menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508.
Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta jaringan pelaku ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/94/IX/2025/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tanggal 19 September 2025.
Kasus bermula ketika korban berinisial AW mengetahui rekening miliknya tidak dapat diakses
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Kantor BCA KCU Parepare dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku kemudian melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508 berhasil dikuras.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. DPO yang berhasil kami tangkap merupakan atasan atau otak dari para pelaku lapangan,” kata AKBP Ade saat konferensi pers di mapolres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan mencantumkan identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.
KTP palsu tersebut digunakan untuk mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah berhasil memperoleh kartu ATM baru, para pelaku menguasai rekening korban dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing.
Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap peran sejumlah pelaku, yaitu DM yang berstatus DPO, H, S, MA, dan AS. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM dan pencairan dana korban.
“Modusnya mereka membeli data rekening lengkap melalui media sosial. Setelah itu membuat KTP palsu untuk menguasai rekening korban dengan cara mengganti kartu ATM,” jelasnya.
Kapolres Salatiga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi lintas wilayah. Tim Satreskrim Polres Salatiga memperoleh dukungan penuh dari Polres Sidenreng Rappang dan Polda Sulawesi Selatan
“Kolaborasi dan sinergitas antara Polres Salatiga dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ungkap AKBP Ade.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak memberikan informasi rekening maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau transaksi perbankan yang mencurigakan.
“Polres Salatiga akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang melibatkan jaringan lintas daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutup AKBP Ade. (daf)












