Meski Surat Edaran Bupati Belum Dicabut, Sekolah Tetap Fasilitasi Pelepasan Kelas IX atas Aspirasi Wali Murid dan Siswa

 

NGANJUK |  Fenomena kegiatan pelepasan siswa kelas IX di sejumlah sekolah menengah pertama di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian publik.

Meski surat edaran larangan penyelenggaraan wisuda atau purnawiyata dari Bupati Nganjuk disebut belum dicabut, kegiatan serupa tetap berlangsung dengan istilah berbeda, yakni “Pelepasan Kelas IX”.
Kegiatan tersebut dikemas secara meriah dan elegan atas dasar keinginan wali murid serta siswa yang ingin momen kelulusan tetap dikenang sebagai bagian penting perjalanan pendidikan mereka.

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah menegaskan hanya bertindak sebagai fasilitator dan bukan penggagas utama kegiatan.

Sekolah menyebut aspirasi wali murid dan siswa menjadi pertimbangan utama sehingga acara tetap digelar dengan koordinasi bersama komite dan orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Hernoto membenarkan bahwa surat edaran larangan dari Bupati Nganjuk hingga saat ini memang belum dicabut.

“Surat edaran dari Bupati memang belum dicabut. Namun dalam kegiatan pelepasan ini, sekolah sifatnya hanya memfasilitasi dan mengapresiasi kehendak siswa maupun wali murid,” ujar Puguh Hernoto.

Ia menambahkan, kegiatan pelepasan pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi terhadap perjuangan siswa selama menempuh pendidikan tiga tahun di bangku sekolah menengah pertama.

“Kalau itu menjadi keinginan siswa dan wali murid, sekolah tentu berupaya memberikan ruang yang baik. Tetapi tetap harus memperhatikan asas kebersamaan, kesederhanaan, dan tidak memberatkan pihak mana pun,” tegasnya.

Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan pelepasan juga memunculkan sejumlah keluhan dari sebagian wali murid.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya keberatan terkait besarnya pengeluaran yang harus dipersiapkan menjelang akhir tahun ajaran.

Beberapa wali murid mengaku terbebani karena selain biaya kegiatan pelepasan, mereka juga harus mengeluarkan dana tambahan untuk kebutuhan lain seperti peringatan Hari Ulang Tahun sekolah, pembelian pakaian perpisahan, hingga biaya pendukung acara lainnya.

Meski demikian, hingga kini kegiatan pelepasan kelas IX di sejumlah sekolah masih tetap berjalan dengan koordinasi internal antara sekolah, komite, serta wali murid, sembari menunggu kejelasan kebijakan lanjutan terkait surat edaran yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *