BANYUMAS| Peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas kembali terbongkar. Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika di Kecamatan Rawalo.
Kedua pelaku berinisial AS alias Oncom (30) dan ND alias Bolot (26). Mereka diciduk di kamar kos di Desa Banjarparakan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 270 butir obat terlarang. Rinciannya, 174 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam dari tangan Oncom, serta 96 butir obat daftar G dari Bolot.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penggerebekan, kami temukan ratusan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin, berikut ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. (den)












