3 Bos Tambang Emas Ilegal di Gumelar Banyumas Dicokok Polisi, 68 Lubang Digerebek

 

BANYUMAS| Aksi tambang emas ilegal di Banyumas akhirnya terbongkar. Polisi menangkap tiga pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang ilegal di Kecamatan Gumelar.
Ketiga pelaku yakni SRO (51), NM (50), dan SBN (56).

Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Desa Cihonje dan Paningkaban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam bisnis haram tersebut.

“SRO dan NM sebagai pemilik sekaligus pemodal, sementara SBN menyediakan lahan untuk aktivitas penambangan dan pengolahan material,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Ada 68 lubang tambang dengan kedalaman mencapai 55 meter.

Tak main-main, tambang ilegal itu mampu menghasilkan sekitar 7 gram emas per minggu atau senilai Rp10 juta.
Polisi juga mengungkap, praktik ilegal ini sudah berjalan lama. SRO bahkan mulai terjun ke dunia tambang sejak 2012 sebagai pekerja sebelum akhirnya menjadi pemain utama.

Sementara NM diketahui mulai beroperasi sejak 2017 dengan modal pribadi, lalu bekerja sama dengan SBN sebagai pemilik lahan. Dalam operasinya, mereka mempekerjakan delapan orang pekerja dengan sistem bagi hasil.

Kini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolresta Banyumas. Polisi juga telah menyegel lokasi tambang dan masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. (Str)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *