KEBUMEN | Kebumen memecahkan rekor! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu‑sabu dalam jumlah yang luar biasa besar untuk wilayah hukum ini. Barang bukti yang disita mencapai 100,56 gram, pengungkapan tertinggi yang pernah dicatat sepanjang sejarah penanganan kasus narkoba di Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam memberantas jaringan narkotika di daerah.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar Selasa malam, 3 Maret 2026 pukul 23.00 WIB, polisi akhirnya berhasil mencegat dua pria yang sedang berada di pinggir jalan desa setempat. Kedua pria yang ditangkap masing‑masing berinisial IN (45) dan MS (36), keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor.
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tas selempang milik tersangka IN yang berisi plastic klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 100,56 gram.
Sementara dari tersangka MS, polisi menyita sejumlah barang pendukung, termasuk timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk operasional.
Pengembangan Kasus
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS di Dukuh Jayan Lor. Dari sana, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di luar daerah dan rencananya akan diedarkan setelah mendapat instruksi lanjutan.
Ancaman Hukum
Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP baru yang berlaku pada 2026. Ancaman pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika sangat berat, hingga penjara puluhan tahun.
Pesan Keras untuk Bandar
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi bandar narkoba di wilayah Kebumen. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan dan membantu memutus jaringan peredaran narkoba di akar rumput. (gil)












