Gebrak kasus.com – LAMPUNG,- Kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung Kecamatan Jati Agung, sedang menjadi perbincangan hangat di Kalangan wali murid dan para kepala sekolah lain, dewan guru. Tidak hanya disitu saja ribuan netizen di media sosial memberikan tanggapan saran serta kecaman supaya Rn Emi Sulasmi di berhentikan dan di proses secara hukum.
Karena kebijakannya yang selama menjabat memberatkan para wali murid yaitu melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan berbagai macam modus.
Puncaknya puluhan para wali murid pada tanggal 14 juli 2025 yang lalu menggeruduk kepala sekolah Rn.Emi Sulasmi di ruang kerjanya guna melakukan protes dan mempertanyakan putra/i mereka yang harus pulang ke rumah, dikarena tidak diberikan buku materi pendidikan apa bila belum membayar ataupun menyicil uang pungli Berkedok sodakoh sebesar 300 ribu per siswa.
Dimana Samidi, ketua komite SMPN 3 Jati Agung yang nama nya sering disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam praktek pungli di sekolah tersebut ketika di konfirmasi media ini di kediamannya pada tanggal 6 Agustus 2025 yang lalu,
Beliau membantah keras dan menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang mengatakan kepada wali murid bahwa keputusan sodakoh 300 ribu tersebut adalah keputusannya selaku ketua komite.
“Waduh tidak benar itu, pada saat kami rapat dengan kepala sekolah dan wali kelas memang membahas kekurangan ruang kelas, dan mencarikan solusi dengan minta bantuan wali murid sesuai kemampuan nya.
Sekali lagi ya sesuai dengan kemampuannya, bahkan yang tidak mampu tidak boleh dibebani sumbangan, dan jadwal pembayarannya pun tidak ditentukan bulannya, yang terpenting dibayarkan dalam jangka 1 tahun,
“Jadi kalau prakteknya kepala sekolah mematok sodakoh 300 ribu, dan semua wali murid diwajibkan membayar, itu sudah jelas-jelas keluar dari keputusan dalam rapat!!.
Apa lagi kalau yang belum bayar atau belum menyicil sodakoh tidak diberikan buku materi pelajaran, sudah ngawur itu kepala sekolah!! Ga benar!!. Buku materi pendidikan tidak ada kaitannya dengan sumbangan sodakoh”. Jelas Samidi.
Ia pun menjelaskan dan mengakui bahwa proses pemilihannya sebagai ketua komite sejak tahun 2022 tidak melalui mekanisme yang benar sesuai aturan. Karena pada saat itu menurutnya pemilihan tidak melibatkan seluruh wali murid, dan selama menjabat sejak tahun 2022 pengurus komite tidak pernah di terbitkan SK pengangkat sebagai pengurus komite.
“Pada saat itu memang ada rapat, tujuan nya memilih pengurus komite, ada 3 orang calonnya pada saat ini, yang hadir kepala sekolah, beberapa dewan guru dan beberapa wali murid, tidak semua wali murid diundang pada saat itu. Nah saya di tunjuk sebagai ketua komite lah, tapi jujur dari 2022 sampai sekarang 2025”.
“Kami tidak ada SK loh, tidak ada rekening juga yang atas nama komite. Jadi dana dari wali murid itu dikelola langsung oleh bendahara dari sekolah, kami tidak mengetahui persis jumlahnya dana yang sudah terkumpul dari wali murid, kami hanya sesekali diberi laporan setelah selesai kegiatan”. Tambah samidi.
Sementara hampir seluruh wali murid SMPN 3 Jati Agung mengharapkan sikap tegas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melalui Kepala Dinas Pendidikan secepatnya mengganti kepala SMPN 3 Jati Agung Rn. Emi Sulasmi.
Meskipun pihak dinas Pendidikan dikabarkan sudah dua kali mengutus Sekretaris dinas ke SMPN 3 Jati Agung dan menurunkan inspektorat pada tanggal 6 Agustus 2025, tapi belum ada sikap tegas dari Pemerintah daerah Lampung Selatan, untuk mengganti Kepala Sekolah.
Wali murid mensinyalir ada orang kuat di belakang Rn. Emi Sulasmi sehingga bupati yang sekarang dan kepala Dinas Pendidikan juga inspektorat tidak berani bertindak tegas.
Perlunya diketahui, Informasi dari wali murid ada beberapa kebijakan yang lakukan kepala sekolah selama menjabat yang sangat memberatkan mereka diantaranya:
Pihak-pihak sekolah setiap tahun ajaran baru selalu membebankan biaya daftar ulang kepada siswa kelas 7 yang baru masuk Pada tahun ajaran 2025/26 ini saja, siswa-siswi diharuskan mengeluarkan biaya daftar ulang sebesar 1,9 juta per siswanya dengan alasan hasil keputusan rapat komite.
Sementara wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan rapat komite karena anak mereka baru terdaftar sebagai Siswa-siswi baru. Mirisnya lagi bagi yang tidak dapat melumasi biaya daftar ulang, Siswa-siswinya dianggap mengundurkan diri.
Lalu pungutan liar (Pungli) mengatas namakan uang sodakoh sebesar Rp 300 ribu juga sudah berjalan selama Rn. Emi Sulasmi menjabat kepala sekolah, belum lagi uang infak yang dipungut dari seluruh siswa-siswinya setiap hari jum’at.
Dilain sisi, melihat dan mendengar keluhan-keluhan para walimurid tersebut, Deni Andestia selaku ketua tim investigasi LSM pembinaan Rakyat Lampung (PRL) mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh kepada sekolah SMPN 3 jati agung.
Ia’ menjelaskan kepada media ini, pada hari jum’at (8-8-2025) bahwasanya sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pungli yang telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Secara umum pungutan liat (pungli) di sekolahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat di jerat dengan Undang-undang No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan segera melaporkan permasalahan ini terkait pungli di sekolahan SMP 3 jati Agung, supaya pihak sekolah dapat mempertanggungjawabkan atas pungutan yang dilakukan”, tegasnya Deni Andestia selaku ketua tim investigasi LSM pembinaan Rakyat Lampung (PRL).
(Tim). Sumber realise media patners Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN).












