TEMANGGUNG – Salah satu oknum Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung diduga lakukan praktik pungli. Modusnya, menjanjikan bisa mengeluarkan barang bukti dengan meminta imbalan uang yang cukup besar nominalnya
Hal itu dialami oleh Ariyanto, seorang pemilik kendaraan jenis truk warga Nyamplung Kundisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
“Tanggal 12 Maret 2025 kemarin saya datang ke Kejari Temanggung untuk meminta petunjuk agar truk bisa diambil karena dipakai untuk mencari nafkah. Saya ditemui oknum Kejari berinisial BYS,” katanya
Kemudian BYS meminta uang Rp 10 juta kepada pemilik truk, namun baru diberikan Rp 7 juta. Sedangkan sisanya Rp 3 juta akan diserahkan setelah barang bukti kendaraan tersebut bisa diambil
Tetapi sampai dengan Selasa (15/4/2025) truk milik Ariyanto belum juga bisa diambil alias masih terparkir di Kejari Temanggung. Yang artinya BYS inkosisten padahal dirinya yang menjanjikan dan telah meminta uang supaya kendaraan tersebut bisa diambil
BYS sendiri menolak dihubungi saat akan dikonfirmasi terkait permasalahan itu.
Untuk diketahui, truk milik Ariyanto menjadi barang bukti di Kejari Temanggung usai peristiwa Lakalantas. di Pakisan Kedu Temanggung, berserempetan denga motor yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Lantaran truk sudah parkir selama tiga bulan lebih, pihak pemilik mencoba konfirmasi apakah truknya bisa dibawa untuk servis perawatan. Hingga akhirnya ia menyerahkan uang Rp 7 juta kepada oknum Kejari Temanggung namun truk belum juga dapat diambil.
Ariyanto sendiri mengaku menganggur lantaran tidak ada pemasukan setelah truknya dijadikan barang bukti. “Yang ditakutkan kalo mobil ndongkrok, nganggur malah bikin mobil rusak nganggur,” ujarnya
Harapannya mobil cepat di keluarkan, sesuai yang di janjikan dari pihak Kejari. karena unit tersebut mata pencaharian sehari, hari dan mobil tersebut masih kredit. (Tar/Ays)