Pengedar Tembakau Sintetis asal Purbalingga Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Batang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Foto : Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial EH alias Kodok (30), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga

EH ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di tepi jalan wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan EH berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dari tangan EH, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Pertama di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan kedua di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

“Barang bukti tersebut berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis seberat 1,86 gram atau setara 2,2 ml, satu buah jaket, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakban berwarna merah muda, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah gunting berwarna hijau dan hitam, serta tiga pak plastik klip transparan,” ungkap Kompol Willy Budiyanto.

Saat ini, EH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gil)

Berita Terkait

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 
Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni
Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus
Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 
Kejar Premanisme, di Cafe Karaoke Desa Sukaraja Satgas Operasi Pekat Polres Lamsel Amankan Dua Warga Palas
Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:57

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06

Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07

Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00

Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:44

Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:44

Kejar Premanisme, di Cafe Karaoke Desa Sukaraja Satgas Operasi Pekat Polres Lamsel Amankan Dua Warga Palas

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:38

Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:48