Pengedar Tembakau Sintetis asal Purbalingga Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Batang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Foto : Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial EH alias Kodok (30), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga

EH ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di tepi jalan wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan EH berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dari tangan EH, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Pertama di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan kedua di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

“Barang bukti tersebut berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis seberat 1,86 gram atau setara 2,2 ml, satu buah jaket, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakban berwarna merah muda, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah gunting berwarna hijau dan hitam, serta tiga pak plastik klip transparan,” ungkap Kompol Willy Budiyanto.

Saat ini, EH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gil)

Berita Terkait

Di SMPN 6 Satu Atap Kepil Wonosobo : LKS Dilunasi, Ijazah Baru Diserahkan ke Siswa
Ratusan Ayam Ingkung Meriahkan Merti Desa Wonosido
Kades Karangrejo Purworejo Diisukan Gadaikan Motor Dinas
Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade
Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi
Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat
876 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Pemkab Purworejo
Rapirpur DPRD Purworejo : Penyampaian Laporan Bapemperda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 10:52

Di SMPN 6 Satu Atap Kepil Wonosobo : LKS Dilunasi, Ijazah Baru Diserahkan ke Siswa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:03

Ratusan Ayam Ingkung Meriahkan Merti Desa Wonosido

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:40

Kades Karangrejo Purworejo Diisukan Gadaikan Motor Dinas

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:04

Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:31

Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:27

Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:22

876 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Pemkab Purworejo

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:11

Rapirpur DPRD Purworejo : Penyampaian Laporan Bapemperda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Berita Terbaru