Polemik bantuan hukum desa, Burhanuddin, Pemerintah harus segera menertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG,- Ketua DPW APSI Lampung A Burhanuddin, S,HI.,M.Pd menyikapi polemik tentang bantuan hukum desa yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi, sebagaimana amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Padahal, sebagaimana yang diamanahkan didalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maupun PBH Peraturan Menkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan, bahwa OBH diwajibkan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

” Dalam hal ini pemerintah yang melakukan kerjasama dengan OBH yang ada dengan desa- desa di kab Lampung selatan seharusnya lebih memperhatikan pelaksanaan teknis dan tertib administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar program tersebut memiliki kualitas dengan harapan dapat membantu masyarakat di desa desa. Ungkap Burhan pada Selasa 18/13/2025.

Sementara sebelumnya diberitakan di beberapa media, terungkap hampir seluruh desa yang ada di Lampung Selatan, sejak awal tahun 2025 telah menjalin kerja sama dalam program bantuan hukum desa dengan sejumlah lembaga yang belum terakreditasi baik sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum).

” Ini sangat penting walau terlihat sederhana tapi menyangkut aturan yang berlaku sehingga kompetensi kompetensi OBH yang akan menjadi pemberi bantuan hukum layak dan bermanfaat untuk masyarakat , Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus menertibkan ini agar polemik ini tidak berkelanjutan dan sejalan apa yang menjadi tujuan bantuan hukum tersebut” tutup burhan.

Berita Terkait

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim
Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Infrastruktur Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Dukung Kerja 100 Hari Bupati
Viral Isu Penahanan Ijazah di SMKN 1 Kertosono Dibantah Pihak Sekolah
Baru 5 Bulan UPTD PPA kabupaten Lamsel, Sudah Tangani 30 Kasus

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54

Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:32

Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:20

Infrastruktur Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Dukung Kerja 100 Hari Bupati

Senin, 26 Mei 2025 - 17:03

Viral Isu Penahanan Ijazah di SMKN 1 Kertosono Dibantah Pihak Sekolah

Senin, 26 Mei 2025 - 11:51

Baru 5 Bulan UPTD PPA kabupaten Lamsel, Sudah Tangani 30 Kasus

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24