Diduga Langgar Hak Pekerja, PT Kianho Siantar Toba Logistik Dilaporkan ke Disnaker.

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Caption : kuasa hukum Efendi Sidabutar, Ferry S.P Sinamo,SH.MH,CPM,CPArb & Partners )

Siantar,-Sumut | gebrakkasus.com – Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners secara resmi mengajukan pengaduan ke UPT Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja yang dialami oleh Efendi Sidabutar, seorang pekerja di PT Kianho Siantar Toba Logistik, Senin (17 Maret 2025 )

Laporan ini mencakup berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk kecelakaan kerja yang dialami Efendi pada 8 Juli 2023, yang menyebabkan cacat permanen pada jari tengah dan kelingking tangan kanannya. Namun, perusahaan diduga tidak memberikan penanganan yang layak atas insiden tersebut.

Selain itu, meskipun telah bekerja selama 30 tahun (1993-2023), Efendi tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga tidak memiliki perlindungan sosial yang semestinya. Ia juga tidak memiliki jadwal kerja yang jelas dan diharuskan bekerja setiap hari, termasuk hari Minggu, tanpa hari libur.

Sistem pengupahan di PT Kianho Siantar Toba Logistik pun menjadi sorotan. Efendi menerima upah dengan sistem borongan, namun tidaklah mengabaikan hak-hak pekerja, hak-hak dasar lainnya seperti tunjangan, upah lembur, dan cuti. Bahkan, selama bertahun-tahun bekerja, ia tidak pernah mendapatkan hak cuti sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurut kuasa hukum Efendi, Ferry SP Sinamo, PT Kianho Siantar Toba Logistik juga tidak memiliki regulasi ketenagakerjaan yang jelas, sehingga dapat sewaktu-waktu memberhentikan pekerjanya tanpa dasar hukum yang sah. Efendi sendiri mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi yang layak.

“Kami mendesak Disnaker untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Hak-hak normatif klien kami, termasuk upah lembur, hak cuti, dan jaminan sosial, telah diabaikan. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Ferry SP Sinamo.

Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum telah melampirkan surat kuasa, kronologi pemberhentian sepihak, serta dua somasi yang telah dikirimkan kepada perusahaan sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini.

Meskipun sistem pengupahan borongan diterapkan di perusahaan, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti laporan dan memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sumatera Utara.

[ Team/Read ]

Berita Terkait

Jelang Pelantikan KSBSI DIY Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh
Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade
Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi
Desa Pajar Agung Membangun Infrastruktur jalan Lingkar Desa Angaran DD Tahun 2025
Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage
Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025
Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies
Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:46

Jelang Pelantikan KSBSI DIY Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:04

Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:31

Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:21

Desa Pajar Agung Membangun Infrastruktur jalan Lingkar Desa Angaran DD Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:10

Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage

Senin, 23 Juni 2025 - 17:46

Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 17:29

Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:44

Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar

Berita Terbaru