Label Skin Care Ini Akan Ditindak Polri

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Gebrakkasus.com|

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dilansir dari laman Humas Polri dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan bahwa produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri.

 

Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru. Produk-produk ini, yang seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM. “Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” ungkap Taruna.

BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan cara administratif.

“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” kata Taruna.

(Red) Humas Mabes Polri

Berita Terkait

Pemerintah Pekon Puramekar Wujudkan Koprasi Merah Putih Sebagai Upaya Memperkuat Ekonomi
Mejadi Modal Keberhasilan Membangun Pekon Berkat Kerjasama peratin Dan seluruh Aparatur Pekon Rowo Rejo
Pemerintah Pekon Tugu Mulya Salurkan BLT -DD Kepada 26 KPM
Pemerintahan Pekon Sinar Jaya Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Kepada 27 KPM
Pemerintah Pekon Tiga Jaya Salurkan BLT DD Tahun 2025 Tahap 1
Bupati Lampung Barat Nyatakan Siap Dukung Program Pusat MBG.
Di Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukamarga Salurkan BLT — DD Tepat Sasaran dan Amanah
Dua Oknum Polisi Polres Muara Bungo Diduga Intimidasi Warga, Paksa Tanda tangan dan Sebabkan Seorang Ibu Stroke

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:18

Pemerintah Pekon Puramekar Wujudkan Koprasi Merah Putih Sebagai Upaya Memperkuat Ekonomi

Senin, 28 April 2025 - 17:06

Mejadi Modal Keberhasilan Membangun Pekon Berkat Kerjasama peratin Dan seluruh Aparatur Pekon Rowo Rejo

Senin, 28 April 2025 - 16:43

Pemerintah Pekon Tugu Mulya Salurkan BLT -DD Kepada 26 KPM

Senin, 28 April 2025 - 15:59

Pemerintahan Pekon Sinar Jaya Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Kepada 27 KPM

Kamis, 24 April 2025 - 17:54

Bupati Lampung Barat Nyatakan Siap Dukung Program Pusat MBG.

Selasa, 22 April 2025 - 18:08

Di Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukamarga Salurkan BLT — DD Tepat Sasaran dan Amanah

Selasa, 22 April 2025 - 08:58

Dua Oknum Polisi Polres Muara Bungo Diduga Intimidasi Warga, Paksa Tanda tangan dan Sebabkan Seorang Ibu Stroke

Minggu, 20 April 2025 - 14:30

DPP KOMPI B Soroti Lambannya Kapolres Siantar Tindak THM Studio 21, Ada apa ini ?

Berita Terbaru