Label Skin Care Ini Akan Ditindak Polri

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Gebrakkasus.com|

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dilansir dari laman Humas Polri dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan bahwa produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri.

 

Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru. Produk-produk ini, yang seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM. “Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” ungkap Taruna.

BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan cara administratif.

“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” kata Taruna.

(Red) Humas Mabes Polri

Berita Terkait

Jelang Pelantikan KSBSI DIY Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh
Desa Pajar Agung Membangun Infrastruktur jalan Lingkar Desa Angaran DD Tahun 2025
Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage
Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025
Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies
Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar
Destinasi wisata dan area camping ground di cidahu, bikin betah para pengunjung
Skandal Perusakan Hutan: Sutikno Wakil Ketua DPRD Lambar dan Aparat Kehutanan Muncul dalam Laporan Germasi ke Kejagung.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:46

Jelang Pelantikan KSBSI DIY Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:21

Desa Pajar Agung Membangun Infrastruktur jalan Lingkar Desa Angaran DD Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:10

Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage

Senin, 23 Juni 2025 - 17:46

Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 17:29

Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:44

Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:48

Destinasi wisata dan area camping ground di cidahu, bikin betah para pengunjung

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:53

Skandal Perusakan Hutan: Sutikno Wakil Ketua DPRD Lambar dan Aparat Kehutanan Muncul dalam Laporan Germasi ke Kejagung.

Berita Terbaru