Perusahaan Reparasi Tabung Gas Mitra Pertamina Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Gebrakkasus.com,-

PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG), Sebuah Perusahaan Bengkel reparasi Tabung Gas LPG 3 KG Mitra PT Pertamina diduga curangi Penanganan Limbah B3 berbahaya bagi Lingkungan dan dipertanyakan warga Masyarakat. Jumat, 20/10/2023

Hal ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat asal Kabupaten lampung Tengah yang merasa resah dengan adanya Penaganan Limbah Padat dan Cair Oleh PT AiG yang diduga Tidak ditangani secara Prosedural.

Saya khawatir bang, apalagi ketika kami melihat PT AIG membuang limbah di belakang Pagar Perusahaan.

Ada juga yang dibakar. Ini berbahaya sekali karena ini berpotensi sekali terhadap lingkungan, apalagi terkait penanganan limbah yang tidak tepat bakal menjadi bencana dan bom waktu bagi lingkungan Masyarakat. ujar Jhoni

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke PT Arsade Inti Gasindo.

Ternyata Benar, dibelakang tembok Perusahaan tampak tumpukan Limbah padat maupun cair dibuang begitu saja bahkan nampak juga ada juga yang dibakar.

Team media pun melakukan konfirmasi kepada Manager Perusahaan PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Hesta.

Kepada team media Manager PT AIG mengatakan bahwa Pihaknya memiliki Gudang penampungan limbah.

Kami memiliki Gudang Penampungan Limbah pak (Red-media) dimana setiap setahun sekali diangkut oleh pihak pertamina, karena limbah kan berbahaya, tidak bisa penangannya secara sembarangan. Ujar Hesta Kamis (19/10) saat ditemui oleh team media.

Saat dikonfirmasi adanya temuan limbah yang dibuamg dibelakang Perusahaan dan ada yang di bakar, Manager PT AIG Inipun diam

Regulasi Penangan Limbah

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait Limbah, yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila terbukti, maka PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Destinasi wisata pantai ujung genteng di ciracap daya tarik wisatawan
Pekon Giham Sukamaju Salurkan BLT DD Kepada 30 KPM Th 2025
Wujudkan Satu Data Pemkab Lambar Gelar Diskusi Dengan BPS.
Begini Harapan Warga Air Les Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang
Masyarakat Pekon Batu Kebayan Kompak Gotong Royong Bersihkan Jalan Lingkar Pekon
Tidak Memiliki Dokumen ANDALALIN, Praktisi Hukum Minta Pemda Simalungun Tutup Akses Jalan Perusahaan, Pergudangan, Industri dan Perhotelan.
Bupati Parosil Mabsus Hipnotis Ratusan Sekura Dengan Lagu Layau.
DPD GMNI SUMUT Mengutuk Keras Tindakan Pemukulan yang di Duga Dilakukan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:48

Destinasi wisata pantai ujung genteng di ciracap daya tarik wisatawan

Rabu, 16 April 2025 - 19:38

Pekon Giham Sukamaju Salurkan BLT DD Kepada 30 KPM Th 2025

Selasa, 15 April 2025 - 15:48

Wujudkan Satu Data Pemkab Lambar Gelar Diskusi Dengan BPS.

Senin, 14 April 2025 - 08:29

Begini Harapan Warga Air Les Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang

Sabtu, 12 April 2025 - 15:53

Masyarakat Pekon Batu Kebayan Kompak Gotong Royong Bersihkan Jalan Lingkar Pekon

Selasa, 8 April 2025 - 16:51

Tidak Memiliki Dokumen ANDALALIN, Praktisi Hukum Minta Pemda Simalungun Tutup Akses Jalan Perusahaan, Pergudangan, Industri dan Perhotelan.

Minggu, 6 April 2025 - 13:43

Bupati Parosil Mabsus Hipnotis Ratusan Sekura Dengan Lagu Layau.

Jumat, 4 April 2025 - 07:52

DPD GMNI SUMUT Mengutuk Keras Tindakan Pemukulan yang di Duga Dilakukan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Berita Terbaru