Perusahaan Reparasi Tabung Gas Mitra Pertamina Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Gebrakkasus.com,-

PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG), Sebuah Perusahaan Bengkel reparasi Tabung Gas LPG 3 KG Mitra PT Pertamina diduga curangi Penanganan Limbah B3 berbahaya bagi Lingkungan dan dipertanyakan warga Masyarakat. Jumat, 20/10/2023

Hal ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat asal Kabupaten lampung Tengah yang merasa resah dengan adanya Penaganan Limbah Padat dan Cair Oleh PT AiG yang diduga Tidak ditangani secara Prosedural.

Saya khawatir bang, apalagi ketika kami melihat PT AIG membuang limbah di belakang Pagar Perusahaan.

Ada juga yang dibakar. Ini berbahaya sekali karena ini berpotensi sekali terhadap lingkungan, apalagi terkait penanganan limbah yang tidak tepat bakal menjadi bencana dan bom waktu bagi lingkungan Masyarakat. ujar Jhoni

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke PT Arsade Inti Gasindo.

Ternyata Benar, dibelakang tembok Perusahaan tampak tumpukan Limbah padat maupun cair dibuang begitu saja bahkan nampak juga ada juga yang dibakar.

Team media pun melakukan konfirmasi kepada Manager Perusahaan PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Hesta.

Kepada team media Manager PT AIG mengatakan bahwa Pihaknya memiliki Gudang penampungan limbah.

Kami memiliki Gudang Penampungan Limbah pak (Red-media) dimana setiap setahun sekali diangkut oleh pihak pertamina, karena limbah kan berbahaya, tidak bisa penangannya secara sembarangan. Ujar Hesta Kamis (19/10) saat ditemui oleh team media.

Saat dikonfirmasi adanya temuan limbah yang dibuamg dibelakang Perusahaan dan ada yang di bakar, Manager PT AIG Inipun diam

Regulasi Penangan Limbah

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait Limbah, yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila terbukti, maka PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Pekon Batu Kebayan Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025
Pemerintah Pekon Sukaraja Salurkan BLT DD Tahap Satu Menjelang Hari Raya Idul Adha
Menjelang Hari Raya Idul Adha Masyrakat Pekon Bakhu Terima BLT DD Tahap Satu
3 Hari Lagi Hari Raya Idul Adha Masyrakat Pekon Sukananti Terima BLT DD Tahap Satu
Pemerintah Pekon Suka Mulya Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025
Pemerintah Desa Pekon Balak Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025
Pekon Gunung Terang, Realisasikan BLT-DD di Tahun 2025
Pemerintah Pekon Suka Bumi Realisasikan BLT-DD Tahap satu.

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:49

Pekon Batu Kebayan Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:20

Pemerintah Pekon Sukaraja Salurkan BLT DD Tahap Satu Menjelang Hari Raya Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:56

Menjelang Hari Raya Idul Adha Masyrakat Pekon Bakhu Terima BLT DD Tahap Satu

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:24

Pemerintah Pekon Suka Mulya Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:11

Pemerintah Desa Pekon Balak Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:07

Pekon Gunung Terang, Realisasikan BLT-DD di Tahun 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:01

Pemerintah Pekon Suka Bumi Realisasikan BLT-DD Tahap satu.

Selasa, 3 Juni 2025 - 02:56

13 KPM di Pekon Gunung Ratu Terima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa

Berita Terbaru