Perusahaan Reparasi Tabung Gas Mitra Pertamina Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Gebrakkasus.com,-

PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG), Sebuah Perusahaan Bengkel reparasi Tabung Gas LPG 3 KG Mitra PT Pertamina diduga curangi Penanganan Limbah B3 berbahaya bagi Lingkungan dan dipertanyakan warga Masyarakat. Jumat, 20/10/2023

Hal ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat asal Kabupaten lampung Tengah yang merasa resah dengan adanya Penaganan Limbah Padat dan Cair Oleh PT AiG yang diduga Tidak ditangani secara Prosedural.

Saya khawatir bang, apalagi ketika kami melihat PT AIG membuang limbah di belakang Pagar Perusahaan.

Ada juga yang dibakar. Ini berbahaya sekali karena ini berpotensi sekali terhadap lingkungan, apalagi terkait penanganan limbah yang tidak tepat bakal menjadi bencana dan bom waktu bagi lingkungan Masyarakat. ujar Jhoni

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke PT Arsade Inti Gasindo.

Ternyata Benar, dibelakang tembok Perusahaan tampak tumpukan Limbah padat maupun cair dibuang begitu saja bahkan nampak juga ada juga yang dibakar.

Team media pun melakukan konfirmasi kepada Manager Perusahaan PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Hesta.

Kepada team media Manager PT AIG mengatakan bahwa Pihaknya memiliki Gudang penampungan limbah.

Kami memiliki Gudang Penampungan Limbah pak (Red-media) dimana setiap setahun sekali diangkut oleh pihak pertamina, karena limbah kan berbahaya, tidak bisa penangannya secara sembarangan. Ujar Hesta Kamis (19/10) saat ditemui oleh team media.

Saat dikonfirmasi adanya temuan limbah yang dibuamg dibelakang Perusahaan dan ada yang di bakar, Manager PT AIG Inipun diam

Regulasi Penangan Limbah

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait Limbah, yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila terbukti, maka PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Pekon Atar Bawang BLT-DD 5 Bulan Sekaligus Tahun 2025
Pemerintah Pekon Wayngison Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025
Curug Mawi yang tersembunyi di Desa Warnajati
Pemerintah Pekon Atar Kuwau Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025
Pekon Bedudu Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa
Pemerintahan Pekon Batu Kebayan Laksanakan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025
Jumat Bersih Mendukung program Kabupaten Bukti Kepedulian Pemerintah Pekon Waspada
Pemerintah Pekon Pura Mekar Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:12

Pekon Atar Bawang BLT-DD 5 Bulan Sekaligus Tahun 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:19

Pemerintah Pekon Wayngison Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:41

Curug Mawi yang tersembunyi di Desa Warnajati

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:45

Pemerintah Pekon Atar Kuwau Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:58

Pekon Bedudu Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:53

Pemerintahan Pekon Batu Kebayan Laksanakan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:06

Jumat Bersih Mendukung program Kabupaten Bukti Kepedulian Pemerintah Pekon Waspada

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:24

Pemerintah Pekon Pura Mekar Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59