Pangkalpinang, Gebrakkasus.com,-
Perkara dugaan tindak pidana Perbankan yang di dilaporkan oleh Rina Tarol memasuki babak baru. Selasa 13/06/2023
Hal ini setelah 3 Bulan lebih Pasca Pelaporan yang dilakukan oleh Korban Rina Tarol, laporan ini belum membuahkan hasil.
Rina Tarol yang diketahui merupakan nasabah, melaporkan Bank Sumsel Babel melalui kuasa David Wijaya, SH melapor ke Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung tertanggal 1 Maret 2023, berkaitan dengan kerugian yang di deritanya perihal jaminan di bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingannya.
Saat dikonfirmasi kepada Rina Tarol, dirinya berharap agar Permasalahan ini segera menemui titik terang.
Sebagai warga masyarakat, kami berharap mendapat keadilan yang sama.
Kami yakin Polda Babel Bersikap Presisi dan Profesional, meski kami menilai dalam perjalanan laporan kami terkesan lambat. Ujar Rina
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Wadir Krimsus Polda Babel AKBP Slamet terkait penanganan Perkara ini, kepada Team Media menyampaikan bahwa Perkara Ini sudah ditangani oleh Polda Babel.
Sudah di tangani bang (Red- media) dan terus di laksanakan pendalaman perkaranya. Ujar AKBP Slamet
Hal yang sama pun pernah di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo.
Saat ini masih proses penyelidikan dan sampai dengan saat ini sudah 6 orang yang sudah dilakukan undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas, Selasa 16 Mei 2023 lalu mengutip dari wowbabel.com
Selain itu dijelaskan Kabid Humas, jika nanti sudah ada perkembangan akan sampaikan lagi.
“Kalau sudah ada perkembangannya lagi akan kami update kembali,” ujar AKBP Jojo Sutarjo.
(Red)