PURWOKERTO | Penegakan hukum di Kabupaten Banyumas kembali diuji oleh sorotan publik. Kasus dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AJ (32)—yang disebut-sebut sebagai putra pengusaha terkemuka sekaligus pemegang saham ritel terbesar di Purwokerto—terkesan jalan di tempat.
Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Melati, bahkan harus nekat bersurat langsung kepada Kapolri demi mencari keadilan.
Insiden kekerasan sadis ini terjadi di kediaman korban di Kecamatan Purwokerto Utara pada Minggu malam, 28 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan AJ saat Melati tengah mendekap erat bayi mereka yang belum genap berusia satu bulan.
Dihajar Bertubi-tubi Saat Menggendong Bayi
Menurut pengakuan korban, insiden bermula saat pelaku mendadak mendatangi rumahnya dan langsung melancarkan kekerasan fisik tanpa memberi ruang bagi korban untuk membela diri.
“Saat kejadian, hanya ada saya yang sedang menggendong bayi saya yang belum genap sebulan. Pukul 20.00 WIB, dia tiba-tiba datang dan langsung memukul saya secara bertubi-tubi tanpa memberikan kesempatan saya untuk lepas,” tutur Melati dengan nada geram.
Upaya korban untuk melarikan diri sempat dihalangi oleh pelaku. Sadar nyawa sang buah bayi dalam bahaya, Melati berinisiatif melakukan panggilan video (video call) kepada kakaknya agar tindakan brutal tersebut terekam dan terhenti. Langkah darurat inilah yang akhirnya memaksa pelaku menghentikan aksinya dan kabur dari lokasi.
Akibat penganiayaan tangan kosong itu, Melati mengalami luka lebam di paha kanan dan betis, serta gangguan pendengaran sementara akibat tamparan keras di area telinga.
Lebih dari sekadar luka fisik, korban menanggung trauma psikis mendalam di tengah perjuangannya merawat bayi dan menghadapi baby blues.
Korban menyebut kekerasan ini bukan kali pertama yang ia alami dari pelaku.
Bandingkan Penanganan Hukum,
Korban Surati Kapolri
Mendekati sebulan laporan berjalan di Polresta Banyumas, Melati merasakan ketimpangan tajam dalam proses penegakan hukum. Ia membandingkan kasusnya dengan peristiwa kekerasan serupa di daerah lain yang langsung berujung penangkapan pelaku dalam hitungan hari.
Kecurigaan bahwa pelaku kebal hukum karena latar belakang keluarganya kian menguat. Di saat Melati harus berjuang seorang diri mengasuh bayi, AJ justru melenggang bebas melancong ke China.
Didorong rasa putus asa terhadap penanganan lokal, Melati resmi melayangkan surat kepada Kapolri dan Komnas Perempuan pada 31 Oktober 2026.
Ia mendesak Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini serta mengevaluasi kinerja oknum penyidik di Polresta Banyumas.
Terkait desakan mediasi, Melati dengan tegas menolak. “Pelaku sempat meminta mediasi, tetapi saya tolak karena rasa sakit saya tidak bisa dinilai dengan uang. Pelaku sering melakukan kekerasan terhadap saya, dan mungkin juga kepada perempuan lain,” tegasnya.
Bahkan, catatan hitam AJ tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi korban, AJ belum lama ini juga telah dilaporkan oleh dua perempuan berbeda ke Polresta Banyumas atas kasus lain, termasuk dugaan tindak aborsi, namun tetap bebas tanpa tersentuh hukum
Respons Polisi: Masih Kumpulkan Bukti
Saat dikonfirmasi terkait mandeknya penanganan kasus ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/10/2026), Kepala Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Iptu Afri, memberikan tanggapan singkat.
“Masih proses mengumpulkan alat bukti, nuwun,” tulisnya.
Lambatnya langkah kepolisian ini memicu reaksi keras masyarakat Purwokerto. Publik kini menuntut transparansi dan ketegasan Polresta Banyumas agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (IS/str)












