BANYUMAS | Agenda pemeriksaan setempat (descente) atas sengketa kepemilikan tiga bidang tanah sawah seluas 1,12 hektare di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, diwarnai dinamika alot, Jumat (30/10/2026).
Penunjukan batas-batas objek sengketa di lapangan sempat tersendat akibat ketidakpastian dari pihak-pihak terkait.
Perkara perdata dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2026/PN Pwt ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, yakni Deddi Alparesi, S.H., dan Romi Hardhika, S.H.
Kegiatan lapangan tersebut dihadiri langsung oleh pihak Penggugat, Ny. Turinah, didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat hadir Dayat selaku perwakilan ahli waris almarhum Warsidi beserta tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan lapangan ini krusial untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan—meliputi letak, luas, serta batas-batas spesifik—dengan materi gugatan guna memberikan keyakinan hukum bagi majelis hakim.
Batas Objek Sengketa Dipertanyakan, Kadus Tak Berkutik
Dinamika memanas ketika para pihak dan saksi dari unsur aparatur desa diminta menunjukkan secara presisi batas-batas bidang tanah yang dipersengketakan.
Pihak ahli waris Tergugat maupun Kepala Dusun (Kadus) Dedi tampak kesulitan memberikan penjelasan rinci, dengan alasan luasnya objek yang disengketakan.
Situasi sempat mencair namun kaku ketika Kadus Dedi berupaya meminta petunjuk kepada Jaril, selaku Kadus nonaktif yang berada di lokasi. Upaya tersebut langsung diintervensi dan ditolak oleh kuasa hukum Penggugat serta majelis hakim karena dinilai tidak sesuai mekanisme pembuktian langsung.
Kendati kuasa hukum Tergugat sempat memohon agar Kadus Dedi diberikan kesempatan menjelaskan, keterangan yang bersangkutan tetap tidak memadai.
“Kalau nggak tau nggak papa, jangan dipaksakan,” tegas majelis hakim kepada Kadus Dedi di lokasi.
Di sisi lain, Penggugat Ny. Turinah bersama suaminya justru terlihat lebih menguasai detail letak dan batas-batas objek tanah yang menjadi pokok gugatan.
Kendati demikian, pencocokan batas ini masih sebatas rangkaian pemeriksaan faktual yang nantinya akan diuji keabsahannya bersama alat bukti persidangan lain.

Gugatan Berakar dari Keabsahan Jual Beli
Gugatan perdata ini dilayangkan oleh Ny. Turinah bersama anaknya melalui kantor hukum Djoko Santoso, S.H., & Rekan, melawan para ahli waris almarhum Warsidi (Sutimah, Fatirah, dan Hidayat) yang didampingi oleh kuasa hukum Dwi Amilono, S.H.
Inti sengketa berpusat pada legalitas proses jual beli tiga bidang tanah sawah dengan total luas mencapai 11.200 meter persegi (1,12 hektare). Berdasarkan berkas gugatan, rincian objek tersebut meliputi:
*NOP: 33.02.020.012.015.0017.0 (Luas: 4.900 m²) | Batas: Utara (Tanah Desa), Selatan (Jalan Desa), Timur (Tanah Samini), Barat (Tanah Asmawijaya).
NOP: 33.02.020.012.015.0018.0 (Luas: 4.900 m²) | Batas: Utara (Tanah Desa), Selatan (Jalan Desa), Timur (Tanah Asmawijaya), Barat (Tanah Desa).
*NOP: 33.02.020.012.015.0011.0 (Luas: 1.400 m²) | Batas: Utara (Tanah Desa), Selatan (Jalan Desa), Timur (Tanah Desa & Jumadi), Barat (Tanah Asmawijaya).
*Dalam petitumnya, Penggugat memohon pengesahan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Januari 2021, penetapan hak milik sah, serta permohonan sita jaminan demi kepastian hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat.
Mediasi Buntu, Sidang Dilanjutkan 10 November 2026
Sebelum langkah descente ini diambil, upaya damai melalui dua kali proses mediasi di bawah kepemimpinan Hakim Mediator Dian Anggraini, S.H., M.H., menemui jalan buntu akibat perbedaan pandangan substansial antarpihak.
Pemeriksaan setempat di Desa Klapagading Kulon akhirnya harus dihentikan lebih awal menyusul turunnya cuaca gerimis di lokasi
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan pada 10 November 2026.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menguji validitas dokumen autentik, rekam jejak jual beli, serta fakta-fakta lapangan guna menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (IS/Sut)












