BANYUMAS | Polemik penyegelan Pabrik Hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian memanas.
Kasus ini kini melebar menjadi skandal hukum berlapis, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) berkedok perizinan senilai Rp4,1 miliar, pencatutan nama Bupati Banyumas, hingga klaim setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diragukan keabsahannya.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara terbuka membongkar aliran dana misterius tersebut saat memberikan keterangan pers di Pendopo Sipanji Banyumas, Kamis (29/10/2026).
Pencatutan Nama Bupati & Dugaan Pungli Rp4,1 Miliar
Tabir penyegelan ini tersingkap ketika tim kuasa hukum PT IKN pusat mengklaim telah mengeluarkan dana miliaran rupiah demi memuluskan perizinan, namun pabrik mereka tetap ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
Sadewo menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun. Ia menyebut namanya telah dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memeras pihak investor.
“Saya tidak tahu-menahu. Katanya ada yang meminta uang ke IKN sebesar Rp2,3 miliar mengatasnamakan bupati, lalu ada lagi Rp1,8 miliar. Jadi totalnya Rp4,1 miliar. Pihak IKN mengira saya sudah menerima uang itu, makanya mereka heran dan marah kenapa pabriknya tetap ditutup,” tegas Sadewo.

Bapenda Turun Tangan Lacak Pajak Siluman
Klaim manajemen PT IKN yang sebelumnya menyebut telah menyetorkan PAD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banyumas kini menuai sorotan tajam. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas bergerak cepat melacak kewajiban pajak pabrik tersebut yang disinyalir belum pernah masuk ke kas daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan, alih-alih menjadi retribusi resmi atau PAD, dana miliaran rupiah dari perusahaan justru diduga kuat menguap ke kantong oknum yang mencatut nama pejabat daerah.
Pelanggaran LSD & Status Hukum Lahan
Di balik kemelut finansial tersebut, akar masalah PT IKN adalah pelanggaran tata ruang karena bangunan pabrik berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) — sebuah persoalan warisan birokrasi masa lalu.
Sadewo mencatat ada sekitar 500 hektar bangunan di Banyumas yang terindikasi melanggar aturan serupa.
Saat ini, Pemkab Banyumas tengah berjuang memproses alih fungsi lahan LSD menjadi zona kuning (industri) secara legal hingga tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pertanian.
Terkait pencabutan segel pabrik baru-baru ini, Sadewo menegaskan hal tersebut murni diskresi teknis untuk pemeliharaan mesin agar tidak rusak, bukan lampu hijau untuk beroperasi.
“Kalau nanti status lahan sudah resmi jadi zona kuning, baru boleh berproduksi kembali. Jika nekat produksi sekarang, akan saya tutup permanen!” tandasnya.
Manajemen Mangkir Saat Sidak & Komitmen Investasi
Sadewo turut menyayangkan sikap manajemen PT IKN yang tidak kooperatif. Saat jajaran Pemkab melakukan inspeksi mendadak (sidak), para manajer dikabarkan menghilang dan hanya menyisakan tenaga kerja asing yang terkendala bahasa.
Kendati bersikap tegas pada pelanggaran hukum, Pemkab Banyumas memastikan tetap ramah terhadap investasi. Bupati bahkan tengah menjajakan potensi investasi global, mulai dari undangan calon investor di Hong Kong, agenda di Rusia pada November mendatang, hingga penjajakan kerja sama dengan Uni Emirat Arab dan Iran.
Kini, langkah hukum lanjutan berada di tangan Bapenda dan DPMPTSP yang terus mengawal kepatuhan pajak serta penataan ruang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. (sut)












