BANYUMAS — Polemik kehadiran PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian meruncing. Selain disorot lantaran belum mengantongi kelengkapan perizinan penuh, korporasi tersebut kini disinyalir mangkir dari kewajiban menyetor pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, secara tegas menyatakan pihaknya secepatnya bergerak menurunkan tim untuk melacak rekam jejak kepatuhan pajak korporasi tersebut
Langkah ini diambil menyusul ketidakpastian status Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas aset yang dikuasai PT IKN di lokasi. “Saya belum tahu pasti. Baru saja saya perintahkan kepada rekan-rekan untuk melacak, apakah objek dan subjek pajak di lokasi PT IKN sudah beralih atau belum,” ujar Sugeng Amin saat ditemui di Purwokerto, Rabu (28/10/2026).
Hingga saat ini, Bapenda menegaskan belum dapat menarik kesimpulan final. Proses verifikasi data di lapangan masih berjalan dan kepastian hukum terkait setoran kas daerah akan mengikuti kelengkapan dokumen administratif yang sah.
”Saya tidak bisa menyimpulkan sebelum datanya terverifikasi. Jika sudah ada, akan kami sampaikan ada. Jika belum, akan kami sampaikan belum,” tegas Sugeng.
“Saat ini proses perizinan masih berjalan, dan penegasan kewajiban perpajakan akan mengikuti kelengkapan dokumen yang ada,” imbuhnya.
Ancaman Potensi Pendapatan Daerah dan Kerangka Regulasi
Sorotan tajam terhadap PT IKN bukan tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat oleh Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1/2024 jo. Perda Nomor 1/2025, setiap badan usaha wajib mematuhi klasifikasi setoran pajak daerah.
Bapenda mencatat setidaknya ada lima pos pajak strategis yang menjadi instrumen pengawasan ketat terhadap korporasi:

Benteng Perlindungan Data Wajib Pajak
Menjawab rasa penasaran publik terkait nominal fantastis setoran pajak yang seharusnya dibayarkan PT IKN, Bapenda Banyumas mengingatkan adanya batasan regulasi yang mengikat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (4) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012, pejabat negara maupun daerah diharamkan membocorkan identitas dan rincian data wajib pajak kepada publik tanpa izin yang sah.
”Oleh karena itu, nilai pasti besaran pajak yang harus disetorkan belum dapat dipublikasikan saat ini,” pungkas Sugeng menutup keterangannya. (Str)










