Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Perkara sengketa tanah seluas 72.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki persidangan ke‑26 di Pengadilan Negeri Kalianda dengan agenda penyerahan Daftar Bukti dari pihak Turut Tergugat III, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
Perkara dengan nomor 26/PDT.G/2026/PN.Kla ini diajukan oleh empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun — Aminallah Adisyanto Fathullah dkk — yang menggugat dugaan perbuatan melawan hukum atas peralihan hak dua bidang tanah bersertifikat:
– SHM No. 963 Tahun 2002 — luas 52.060 m²
– SHM No. 964 Tahun 2002 — luas 20.000 m²
Nama Pembeli Disorot, Warkah Dipertanyakan
Dalam sidang ke‑26 ini, sorotan utama tertuju pada siapa sebenarnya pembeli yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 19/2025 dan No. 21/2025 yang menjadi dasar peralihan kedua sertifikat tersebut pada Mei 2025. Penggugat mempersoalkan keabsahan warkah dan dokumen pendukung yang melatarbelakangi terbitnya akta jual beli tersebut, termasuk apakah pihak yang menjual memiliki kewenangan penuh mengalihkan aset warisan yang belum terbagi seluruhnya.
Kantor Pertanahan Lampung Selatan melalui surat tertanggal 4 September 2026 telah menyerahkan daftar sepuluh pegawai yang akan menjadi saksi, dipimpin oleh Herwandi, S.ST., M.H., beserta sembilan rekan lainnya. Namun daftar bukti yang diserahkan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar publik maupun penggugat terkait kelengkapan administrasi kedua sertifikat tersebut.
Pertanyaan Krusial yang Belum Terjawab
– Siapa nama lengkap dan identitas pembeli yang tertera dalam Akta Jual Beli No. 19 dan 21 tahun 2025 tersebut?
– Apakah warkah pendukung peralihan SHM No. 963 dan SHM No. 964 lengkap dan sah sesuai ketentuan administrasi pertanahan?
– Apakah persetujuan seluruh ahli waris telah diperoleh sebelum tanah warisan dialihkan?
– Mengapa peralihan hak bisa terjadi sementara status pembagian warisan masih diperdebatkan?
– Apakah ada temuan administrasi yang tidak beres di Kantor Pertanahan Lampung Selatan terkait kedua sertifikat ini?
Langkah Sebelum Masuk Pengadilan
Sebelum mendaftarkan gugatan, pihak penggugat telah mengirimkan surat somasi, permohonan pemblokiran sertifikat sejak Agustus 2025, hingga surat keberatan resmi pada 21 Januari 2026 — namun tidak mendapat tanggapan memadai. Jalur hukum akhirnya ditempuh berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Persidangan masih berjalan panjang. Publik menunggu bukti tertulis dan keterangan saksi dari Kantor Pertanahan dapat menjelaskan secara transparan bagaimana dua sertifikat tanah seluas 7,2 hektar berpindah tangan. Media akan terus memantau perkembangan sidang selanjutnya pada hari Kamis mendatang pada tanggal 29/102026 dengan agenda.












