Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Sengketa tanah warisan keluarga almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut riwayat kepemilikan tanah warisan, dugaan penguasaan oleh pihak lain, hingga keabsahan transaksi yang berujung pada perubahan kepemilikan sertifikat tanah. Seluruh persoalan tersebut kini tengah diuji melalui proses persidangan.
Kuasa hukum para penggugat, Meriantony (Tony), S.H., M.H., bersama timnya, menegaskan bahwa sejumlah aspek hukum perlu diperiksa secara cermat, terutama menyangkut dasar kepemilikan dan kewenangan pihak yang mengalihkan objek tanah yang disengketakan.
Berdasarkan informasi perkara, objek sengketa mencakup tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 dengan luas 52.060 meter persegi serta sebagian bidang dalam SHM Nomor 964 Tahun 2002 seluas 20.000 meter persegi. Total luas tanah yang menjadi objek gugatan mencapai 72.060 meter persegi.
Persidangan Telah Berlangsung 25 Kali
Saat ditemui wartawan seusai persidangan di depan gedung Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Rabu tanggal 21/10/2026. Meriantony menjelaskan bahwa persidangan terbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
“Kita baru selesai persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat, saksi fakta dan saksi ahli. Untuk hasil persidangan, baru penyerahan bukti-bukti,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perkara tersebut telah melalui 25 kali persidangan. Panjangnya proses persidangan menunjukkan bahwa sengketa ini masih membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Berawal dari Informasi Penguasaan Tanah oleh Pihak Lain
Meriantony menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengetahui bahwa tanah yang diyakini sebagai bagian dari hak waris keluarga telah dikuasai pihak lain.
Menurut penuturan kuasa hukum, kliennya memiliki hak atas tiga sertifikat tanah, yakni satu sertifikat di wilayah Way Kandis dan dua sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa di Kecamatan Natar.
“Klien kami mendapatkan bagian dari tiga sertifikat. Satu sertifikat di Way Kandis dan dua lagi dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar. Persoalan muncul setelah klien kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain,” ungkapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, tanah tersebut pada awalnya disewakan. Namun, belakangan muncul informasi mengenai dugaan penjualan kepada pihak ketiga.
“Awalnya disewa-sewakan, kemudian karena ada informasi penjualan kepada pihak ketiga, sekarang ini masih dalam proses penelusuran,” jelasnya.
Meski demikian, kronologi lengkap peralihan tanah, termasuk pihak yang melakukan transaksi dan proses perubahan sertifikat, masih menjadi bagian dari persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Keabsahan Transaksi Menjadi Pokok Pengujian
Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang disebut sebagai tergugat meliputi Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat 1, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah ditelusuri oleh klien kami, tanah yang disengketakan diketahui telah beralih kepada pihak pembeli bernama HK dan HK itu Anaknya ZH terjadi perubahan sertifikat.
Ketika ditanya apakah transaksi jual beli tersebut telah dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk pembuatan akta jual beli serta pemeriksaan status dan riwayat tanah warisan, Meriantony menegaskan bahwa persoalan itu masih diuji di pengadilan.
“Justru Ini yang sedang kami uji di pengadilan,” katanya.
Hal serupa disampaikan ketika ditanya mengenai kewenangan pihak yang menjual tanah tersebut, termasuk apakah penjual benar-benar memiliki hak yang sah untuk melakukan penjualan.
Menurutnya, persoalan itu belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa oleh majelis hakim.
Dengan demikian, keabsahan transaksi jual beli, dasar peralihan hak, serta kedudukan hukum para pihak tergugat menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam penyelesaian sengketa ini.
Pembeli dan Penjual Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah bagaimana kedudukan hukum pembeli dan penjual apabila transaksi dilakukan dengan tidak baik, tetapi kemudian muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa warisan.
Menanggapi hal itu, Meriantony menyatakan bahwa persoalan tersebut juga masih dalam pengujian di persidangan.
Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab sebelum proses pembuktian selesai. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, menurut kerangka perkara yang sedang berjalan, harus didasarkan pada fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Karena perkara ini masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing. Penyebutan nama para tergugat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi gugatan dan bukan pernyataan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kuasa Hukum Berharap Hakim Bertindak Adil
Meriantony berharap Pengadilan Negeri Kalianda dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil dengan berpedoman pada ketentuan hukum, bukti-bukti, serta keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.
“Harapan kami, Pengadilan Negeri Kalianda bertindak seadil-adilnya sesuai prosedur, bukti-bukti, dan saksi-saksi,” ujarnya.
Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengaku tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia berharap para pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat mengedepankan komunikasi dan mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan hak-hak kliennya.
“Kami tetap terbuka untuk penyelesaiannya. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” tutupnya.
Sengketa tanah warisan seluas 72.060 meter persegi di Natar tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. Dan akan berlanjut pada tanggal 26/10/2026.
Kejelasan mengenai riwayat kepemilikan, keabsahan peralihan hak, dan kedudukan hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta putusan pengadilan. (Fen)












