Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali meresahkan masyarakat, kali ini menimpa orang tua murid di SD Negeri 1 Cintamulya kecamatan Candipuro kabupaten Lampung Selatan. Oknum di lingkungan sekolah tersebut diduga memungut uang sebesar Rp100.000 per anak dengan murid 100 orang. jika di kalikan jumlahnya berarti Rp 10.000.000. juta rupiah yang berkedok “sumbangan pembangunan disekolah”, namun kenyataannya ini dipatok dengan angka Rp 100 ribu.
KELUHAN WARGA & WALI MURID
Sejumlah wali murid dan warga sekitar membeberkan kekhawatiran mereka kepada tim Gebrakkasus.com:
“Kami sebenarnya keberatan, tapi bagaimana lagi? Kalau tidak bayar, takut anaknya dibully, dijauhi teman-temannya, atau bahkan tidak diperhatikan oleh guru. Kami terpaksa mengeluarkan uang itu demi keamanan dan kenyamanan anak kami di sekolah,” ungkap seorang wali murid kelas 1 dengan nada tertahan pada waktu seminggu yang lalu.
Warga sekitar juga turut bersuara:
“Sudah bukan rahasia lagi kalau di sekolah ini sering ada pungutan. Katanya sukarela, tapi begitu tidak bayar, anaknya yang jadi korban. Ini bukan sumbangan, ini pemerasan terselubung!” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
“Sekolah seharusnya jadi tempat belajar yang aman, bukan tempat yang menakutkan bagi orang tua maupun anak. Kalau memang butuh dana, harus transparan, bukan dengan cara menakut-nakuti,” tambah warga lainnya.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Praktik pungutan berkedok “sumbangan” dengan nominal yang di tetap dan disertai tekanan/ancaman jelas melanggar hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 — Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 49 Ayat (1): Pembiayaan pendidikan negeri bersumber dari APBN, APBD, dan BOS — bukan dari pungutan kepada orang tua Walimurid.
Pasal 50 Ayat (3): Satuan pendidikan negeri DILARANG memungut biaya apa pun dari peserta didik atau orang tua, baik langsung maupun tidak langsung.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 — Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 5: SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya apa pun. Dana hanya dari APBN, APBD, BOS, dan sumbangan pembangunan sukarela masyarakat — yang tidak boleh dipaksakan, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ada sanksi jika tidak memberi.
Pasal 9 Ayat (1): SD Negeri DILARANG memungut biaya untuk keperluan apa pun, termasuk kegiatan seremonial maupun sumbangan yang dipatok jumlahnya.
Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan orang tua harus sukarela, tidak ditentukan jumlah, tidak dipaksakan, dan TIDAK ADA sanksi jika tidak menyumbang.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 — Komite Sekolah
Pasal 3 Ayat (1): Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Hanya boleh menerima sumbangan yang murni sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal, dan tidak ada tenggat waktu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
KEPALA SEKOLAH MASIH BUNGKAM
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Cinta Mulya belum memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan pungli yang meresahkan ini. Pertanyaan krusial pun muncul:
– Siapa oknum yang berani memungut uang tersebut?
– Ke mana sebenarnya uang Rp100.000 per anak jika dihitung totalnya 10.000.000 itu disetorkan?
– Mengapa Kepala Sekolah diam saja mengetahui hal ini terjadi?
DESAKAN REDAKSI Gebrakkasus.com menuntut:
1. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan segera turun ke lokasi dan lakukan investigasi transparan
2. Kepala Sekolah SDN 1 Cinta Mulya wajib memberikan klarifikasi tertulis kepada publik dalam waktu 3×24 jam
3. jika itu atas perintah kepada sekolah dan Identitas oknum pemungut diungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku
4. Uang yang sudah dipungut harus dikembalikan kepada para orang tua
5. Para orang tua JANGAN TAKUT — pendidikan anak adalah HAK, bukan barang yang diperjualbelikan. Laporkan jika ada pungutan!
“Sekolah negeri itu GRATIS. Jika ada yang memaksa membayar dengan nominal tertentu, apapun namanya — itu PUNGLI dan MELANGGAR HUKUM!”
Kami akan terus memantau dan menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang. Jangan biarkan praktik ini terus terjadi di depan mata kita!.
Media ini Masih menunggu kelarfikasi dari kepala sekolah SDN 1 cintamulya terkait dugaan Pungli tersebut. (Red)












