9 Pengacara Dampingi Korban, Minta Penahanan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dievaluasi

 

NGANJUK  | Tim kuasa hukum korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan perkara.

Sembilan pengacara yang tergabung dalam tim penasihat hukum korban tersebut datang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi, mengatakan pihaknya keberatan apabila korban anak dipertemukan secara langsung dengan tersangka dalam agenda konfrontasi.

Menurut Firman, keberatan tersebut bukan berarti menolak proses hukum, melainkan meminta adanya mekanisme lain yang tetap dapat digunakan penyidik untuk melengkapi proses pemeriksaan tanpa berpotensi memberikan tekanan terhadap korban.

“Karena ini perkara anak di bawah umur, kami keberatan apabila dilakukan konfrontasi langsung antara korban dengan tersangka,” ujar Firman usai pertemuan, Rabu (5/8/2026).

Firman menjelaskan, dalam proses penyidikan terdapat petunjuk dari jaksa (P19) yang salah satunya meminta adanya pencocokan keterangan antara tersangka, saksi, dan korban.

Namun, menurutnya, terdapat perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) antara pihak-pihak yang diperiksa sehingga pihaknya meminta agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang tetap memperhatikan kondisi korban.

“Kami bukan menolak, tetapi apakah ada alternatif lain selain mempertemukan korban dengan tersangka. Apalagi korban masih anak-anak,” jelasnya.

Selain persoalan konfrontasi, tim kuasa hukum korban juga menyoroti status penahanan tersangka yang saat ini disebut menjalani tahanan kota.

Firman meminta agar status tersebut dievaluasi dan dipertimbangkan untuk ditingkatkan menjadi tahanan badan.

“Kami berharap tersangka tidak dibiarkan dalam status tahanan kota. Terkait alasan kesehatan, biarkan dilakukan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

Menurut Firman, kondisi kesehatan tersangka perlu dinilai secara independen, bukan hanya berdasarkan pemeriksaan dokter pribadi.

“Apakah penyakit tersebut kronis atau tidak, tentu harus menjadi pertimbangan pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menyinggung dugaan adanya persoalan lain terkait keberadaan anak di bawah umur dalam lingkungan pekerjaan tersangka. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran lain, hal tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih berjalan. Status tersangka belum merupakan putusan bersalah karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *