NGANJUK | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Langkah tersebut dilakukan melalui serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembiayaan kegiatan yang dipersoalkan.
Dalam sepekan terakhir, sekitar 10 orang telah memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya pemerintah desa, pelaksana kegiatan, serta masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut. Proses pendalaman masih berlangsung dengan agenda pemanggilan lanjutan pada Senin (27/7/2026).
Pendalaman yang dilakukan Kejari berawal dari laporan masyarakat yang mempertanyakan adanya dugaan penarikan iuran atau urunan kepada warga pada sejumlah pekerjaan yang disebut telah memperoleh alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Persoalan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Warga ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar penarikan urunan, besaran dana yang terkumpul, peruntukannya, serta keterkaitannya dengan anggaran desa yang telah dialokasikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan klarifikasi sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Prinsipnya warga ingin memperoleh kejelasan. Ada beberapa pekerjaan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, tetapi masyarakat juga dimintai urunan. Yang dipertanyakan adalah dana urunan tersebut digunakan untuk apa dan bagaimana penggunaan anggaran dari desa sendiri,” ujar Koko, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap verifikasi. Kejaksaan belum menarik kesimpulan karena setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
“Kami tetap harus menghitung, mencocokkan, dan mendalami seluruh fakta yang ada. Apakah dugaan tersebut benar atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui proses yang objektif,” tegasnya.
Koko menegaskan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak tidak dapat diartikan sebagai penetapan status hukum. Klarifikasi merupakan tahapan awal dalam penanganan laporan untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan identitas pelapor tidak akan dibuka kepada publik. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan dugaan tindak pidana.
“Pelapornya berasal dari masyarakat. Identitasnya tidak dapat kami sampaikan karena pelapor dugaan tindak pidana korupsi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan desa yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBDes pada prinsipnya wajib dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan mekanisme penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat partisipasi masyarakat melalui swadaya atau gotong royong, pelaksanaannya harus dilakukan secara sukarela, terbuka, tidak menimbulkan beban yang bertentangan dengan ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum.
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk masih mengumpulkan keterangan, mencermati dokumen pendukung, dan menguji setiap informasi yang diterima. Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah laporan masyarakat memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahapan penanganan berikutnya atau berhenti pada proses klarifikasi.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses yang dilakukan berlangsung secara profesional, independen, dan transparan.
Apa pun hasil akhirnya, penanganan perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ev)












