Sidang Gugatan Perangkat Desa vs Pemkab Nganjuk Ditunda, Surat Kuasa Tergugat Dinilai Belum Lengkap

 

NGANJUK | Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan sejumlah perangkat desa terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (20/7/2026), belum dapat memasuki tahap mediasi.

Majelis hakim menunda proses persidangan setelah menemukan kekurangan administratif pada surat kuasa yang diajukan pihak tergugat.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak serta kelengkapan administrasi perkara.

Hadir dalam sidang tersebut Kepala Desa Kedungdowo, Camat Nganjuk, perwakilan Pemkab Nganjuk, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum penggugat, Imam Ghozali, mengatakan seluruh dokumen milik penggugat telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim. Namun, surat kuasa dari pihak tergugat dinilai belum memenuhi ketentuan hukum karena tidak memberikan kewenangan secara tegas kepada penerima kuasa untuk mengikuti proses mediasi.

“Majelis hakim menilai surat kuasa dari pihak tergugat belum memberikan kewenangan khusus untuk mengikuti mediasi. Karena itu, proses mediasi belum bisa dilaksanakan,” ujar Imam usai persidangan.

Atas temuan tersebut, majelis hakim bersama hakim mediator memutuskan menunda pelaksanaan mediasi hingga pihak tergugat melengkapi administrasi yang dipersyaratkan. Penundaan ini bersifat administratif dan belum menyentuh pokok sengketa yang diajukan para penggugat.

Imam menegaskan, mediasi belum dapat dinyatakan gagal karena tahapan tersebut memang belum dimulai. Menurutnya, pembahasan substansi perkara baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dari kedua belah pihak dinyatakan lengkap.

Dalam gugatan itu, para perangkat desa, salah satunya Mujito dari Desa Kedungdowo, meminta pengadilan memulihkan kedudukan mereka sebagai perangkat desa hingga batas usia pensiun 64 tahun.

Mereka juga menuntut pemulihan seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk hak atas tanah bengkok dan penghasilan tetap (siltap) yang menurut mereka seharusnya tetap diterima.

Meski demikian, Imam menegaskan penyelesaian melalui jalur mediasi tetap menjadi opsi yang diutamakan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda melengkapi administrasi, termasuk perbaikan surat kuasa dari pihak tergugat. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, proses mediasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang perdana tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak tergugat masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *