Dalih Mengantar ke Kos, Pria Asal Cilongok Banyumas Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Perampasan

Tersangka NF alias OI (36), warga Kecamatan Cilongok, Banyumas (dok)

BANYUMAS | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial DA (27).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyampaikan, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, pada Minggu (19/7/2026) sore, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan akan mengantarkannya ke tempat kos di wilayah Karanglewas.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah rute menuju lokasi yang sepi di area persawahan.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau, kemudian melakukan kekerasan seksual serta merampas sejumlah barang berharga milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp950.000, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8, tas beserta dompet, serta uang sebesar Rp399.000 yang diambil dari dompet digital korban. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor, pakaian dan sandal milik tersangka, telepon genggam, serta sisa uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas dugaan perbuatannya, NF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kami berkomitmen melengkapi seluruh alat bukti dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi prioritas untuk memastikan korban memperoleh keadilan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (tal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *